Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 13 September 2021 | 22:58 WIB
Warga berjalan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/9/2021). [Antara/Aprillio Akbar/rwa]

SuaraJakarta.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta siap menguji coba operasional Setu Babakan bagi masyarakat, seperti yang telah dilakukan objek wisata Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan menyebutkan bahwa Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat pertama operasional tempat wisata pada masa PPKM.

"Namun saat ini belum ada kepastian kapan uji coba akan dilaksanakan di sana, karena saat ini masih dalam persiapan untuk uji coba pembukaan dan penggunaan barcode," kata Iffan saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Adapun Ancol, direncanakan akan mulai uji coba operasional mulai 14 September 2021, sementara TMII direncanakan untuk melakukan simulasi tersebut pada 17 September 2021.

Baca Juga: Akui Aturan PPKM Tidak Konsisten dan Berubah Setiap Pekan, Ini Alasan Luhut

Untuk kriteria pembukaan tempat wisata tersebut, Iffan menyebutkan bahwa hal tersebut ditentukan oleh kebijakan dari Kemenparekraf melalui Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI, Jabar, Jateng DIY dan Jawa Timur.

"Jadi disesuaikan dengan edaran dari Kementerian Pariwisata tersebut," ucap Iffan.

Dalam edaran tersebut, tempat pariwisata yang telah ditentukan oleh kementerian (sebanyak 20) diwajibkan untuk menjalankan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku usaha pariwisata taman rekreasi dapat menerima pengunjung dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

2. Pengunjung tanpa kecuali yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin COVID-19 (minimal vaksin pertama), memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal), dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

Baca Juga: Ketua KPC-PEN Sebut Seluruh Provinsi Luar Jawa-Bali Berhasil ke Luar dari Level 4

3. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

4. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi dan disampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Kesehatan.

5. Khusus untuk wahana air dan wahana dalam ruangan tertutup di area taman rekreasi tidak diizinkan beroperasi selama masa uji coba.

6. Khusus untuk Restoran dan Kafe di dalam area Taman Rekreasi tidak diizinkan makan ditempat (dine-in).

7. Panduan protokol kesehatan di Taman Rekreasi secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

8. Daftar pelaku usaha pariwisata Taman Rekreasi yang akan diujicobakan meliputi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kabupaten Lamongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

9. Pelaku Usaha melaksanakan pengawasan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan. Hasil pengawasan dilaporkan secara harian melalui link: https://bit.ly/ujicoba_tamanrekreasi.

10. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Asosiasi Taman Rekreasi melaksanakan pengawasan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan. Hasil pengawasan dilaporkan setiap hari Sabtu ke Kemenparekraf/Baparekraf. (Antara)

Load More