Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 September 2021 | 16:32 WIB
Seorang pengunjung tengah memesan tiket bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, di hari pertama pembukaan kembali bioskop di Jakarta, Kamis (16/9/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

Ada pun dalam penyesuaian aturan PPKM Level 3 Jakarta, Pemerintah memperbolehkan bioskop untuk beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, hanya pengunjung yang sudah divaksin lengkap atau dua kali yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop.

Sebelum masuk, pengunjung wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Anak-anak berusia kurang dari 12 tahun atau yang belum mendapat vaksin tidak diperbolehkan masuk. Pengunjung pun wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bioskop.

Baca Juga: Sri Sultan Perbolehkan Bioskop Dibuka, SOP Harus Jelas

Load More