SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS), yakni mantan Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo karena terbukti melakukan tindak korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya mengatakan, Tri yang merupakan staf sekretarian Kota Administrasi Jakarta Barat, diberhentikan karena terbukti korupsi.
Hal itu disampaikan Maria dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
" Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021," kata Maria dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Minggu (19/9/2021).
"Terbitnya kepgub berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Tak hanya itu, mantan Lurah Pekojan itu juga dikenakan oleh Majelis Hakim Tipikor berupa hukuman pidana penjara dan juga denda.
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur Maria.
Diketahui, keputusan tersebut diambil karena mengacu dari beberapa regulasi, di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menanggapi terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Kecam Vandalisme di Tugu Sepatu, Wagub DKI: Itu Bagian dari Ikon Kota Jakarta
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ucap Yayan.
Adapun, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan.
Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.
Berita Terkait
-
Lingkungan Peradilan Rentan Praktik Korupsi, KPK Tekankan Pencegahan
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau