SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS), yakni mantan Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo karena terbukti melakukan tindak korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya mengatakan, Tri yang merupakan staf sekretarian Kota Administrasi Jakarta Barat, diberhentikan karena terbukti korupsi.
Hal itu disampaikan Maria dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
" Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021," kata Maria dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Minggu (19/9/2021).
"Terbitnya kepgub berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Tak hanya itu, mantan Lurah Pekojan itu juga dikenakan oleh Majelis Hakim Tipikor berupa hukuman pidana penjara dan juga denda.
"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur Maria.
Diketahui, keputusan tersebut diambil karena mengacu dari beberapa regulasi, di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI, Yayan Yuhanah menanggapi terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan, karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Kecam Vandalisme di Tugu Sepatu, Wagub DKI: Itu Bagian dari Ikon Kota Jakarta
"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ucap Yayan.
Adapun, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di PTUN oleh ketua pengadilan.
Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.
Berita Terkait
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Pasar Barito Mulai Dibongkar untuk Proyek Taman Bendera Pusaka
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...