Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 20 September 2021 | 15:38 WIB
Foto suasana Blok C2 pasca kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

SuaraJakarta.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiga tersangka semuanya merupakan pegawai lapas tersebut.

Masing-masing berinisial RU, S dan Y. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/9/2021).

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Baca Juga: 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP, Ancaman Penjara 5 Tahun

Dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, penyidik total telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi, petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

Pada Selasa (14/9) lalu penyidik memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya dan dua tahanan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika itu menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

"Saya nggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.

Isa, saat memeluk peti mati adik kadungnya, Mohammad Ilham (36) korban kebakaran Lapas Tangerang. (Suara.com/Yaumal)

Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Baca Juga: Tok! Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selanjutnya, pada Rabu (15/9) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut Lapas Tangerang tersebut.

Load More