SuaraJakarta.id - Polisi segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan tiga tersangka atas kebakaran maut itu, Senin (20/9/2021).
Masing-masing berinisial RU, S, dan Y. Ketiga tersangka merupakan petugas Lapas Tangerang.
"Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan akan dituangkan dalam rencana penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus menjelaskan, tiga petugas lapas tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.
"Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," ungkap Tubagus.
Tubagus juga tidak menjelaskan lebih detail mengenai jabatan ketiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga akan segera mengumpulkan alat bukti lain terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kemudian melakukan gelar perkara guna mendalami adanya tersangka lain.
"Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini," tutur Tubagus.
Baca Juga: Selain Tiga Petugas, Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Dikettahui, sebanyak 49 narapidana meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi, beberapa diantaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. [Antara]
Berita Terkait
-
Profil Irjen Asep Edi Suheri: Pemburu Mafia Bola dan Crazy Rich yang Kini Jadi Kapolda Metro Jaya
-
Korban Kekerasan May Day Terancam Tak Dapat Keadilan? Mabes Polri Dituduh Ulur Waktu Kasus
-
Rentetan Teror Mencekam: Dari Peretasan, Intimidasi, hingga Penculikan Aktivis May Day
-
Ada Bukti Video, Pelapor Kasus Jokowi Ultimatum Polisi Panggil Roy Suryo Minggu Depan
-
Dulu Menuduh, Kini Dituduh: Giliran Roy Suryo Cs Diperkarakan
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
Terkini
-
Wajibkah Memakai Ulang Sunscreen Saat Liburan?
-
Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kering yang Tahan Lama Tanpa Minyak Berlebih
-
Tawuran Pelajar Bercelurit Resahkan Warga Jakarta Barat
-
Bank Mandiri Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel, Sambut HUT ke-80 RI
-
Sejarah Malam Tirakatan 17 Agustus, Tetap Dilakukan Meski Zaman Makin Modern