Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 20 September 2021 | 17:32 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Polisi segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan tiga tersangka atas kebakaran maut itu, Senin (20/9/2021).

Masing-masing berinisial RU, S, dan Y. Ketiga tersangka merupakan petugas Lapas Tangerang.

"Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan akan dituangkan dalam rencana penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Selain Tiga Petugas, Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tubagus menjelaskan, tiga petugas lapas tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.

"Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," ungkap Tubagus.

Tubagus juga tidak menjelaskan lebih detail mengenai jabatan ketiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga akan segera mengumpulkan alat bukti lain terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kemudian melakukan gelar perkara guna mendalami adanya tersangka lain.

"Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini," tutur Tubagus.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Inisialnya

Dikettahui, sebanyak 49 narapidana meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Korban Lapas Tangerang (Suara.com)

Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi, beberapa diantaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. [Antara]

Load More