SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut telah menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Senin (20/9/2021).
Namun tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana itu.
"Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.
Saat ini penyidik akan melakukan gelar perkara Pasal 187 dan 188 KUHP tentang penyebab kebakaran.
"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP akan kita gelarkan untuk menetapkan tersangka, serta dalam perkembangan penyidikan tidak tertutup adanya tersangka lain," ujar Tubagus.
Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Secara total pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi dalam kasus tersebut, beberapa diantaranya adalah pejabat Lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. [Antara]
Baca Juga: Polisi Segera Periksa 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Berita Terkait
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
7 Merek Parfum Lokal Indie yang Belum Banyak Diketahui Orang, tapi Wanginya Bikin Jatuh Cinta
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Meninggal di Penjara, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
8 Mobil Bekas Paling Irit yang Bisa Jalan Lebih dari 15 Km per Liter
-
Menyambut Hari Ibu, bTaskee Luncurkan Layanan Child Care untuk Mendukung Para Ibu di Indonesia