Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 20 September 2021 | 19:35 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut telah menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Senin (20/9/2021).

Namun tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana itu.

"Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 tentang Kealpaan yang Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Saat ini penyidik akan melakukan gelar perkara Pasal 187 dan 188 KUHP tentang penyebab kebakaran.

"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP akan kita gelarkan untuk menetapkan tersangka, serta dalam perkembangan penyidikan tidak tertutup adanya tersangka lain," ujar Tubagus.

Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Secara total pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi dalam kasus tersebut, beberapa diantaranya adalah pejabat Lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan. [Antara]

Baca Juga: Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Tewaskan Puluhan Napi

Load More