SuaraJakarta.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus Lahan Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).
KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada hari ini untuk pemeriksaan sebagai saksi atas kasus serupa.
Prasetio sendiri telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku telah menerima surat pemanggilan beserta jadwalnya pada hari ini.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDIP ini saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan kasus korupsi lahan di Munjul, Jakarta Timur, besok Selasa (21/9/2021).
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus serupa.
Ketua DPRD DKI rencananya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles. Pemeriksaan Edi besok dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Prasetio Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa, bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).
Ali menyebut membutuhkan keterangan kesaksian Prasetio Edi untuk menambah titik terang perbuatan para pelaku kasus korupsi lahan Munjul.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya.
Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Apa Itu Kurikulum Lintas ASEAN yang Diusulkan Anies Baswedan?
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Maarten Paes: Kami Ingin Membuat Indonesia Bangga
-
Kursi Parlemen DPRD DKI Jakarta Bisa Berkurang Karena Ini
-
Sekolah Hancur, Pengungsi Bertangan Kosong: UNRWA Rilis Bukti Baru Kekejaman di Gaza
-
Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar
-
Reformasi Polri Harus Dimulai Dari Pucuk Pimpinan