SuaraJakarta.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus Lahan Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021).
KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada hari ini untuk pemeriksaan sebagai saksi atas kasus serupa.
Prasetio sendiri telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku telah menerima surat pemanggilan beserta jadwalnya pada hari ini.
"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDIP ini saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan kasus korupsi lahan di Munjul, Jakarta Timur, besok Selasa (21/9/2021).
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus serupa.
Ketua DPRD DKI rencananya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles. Pemeriksaan Edi besok dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Prasetio Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa, bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Ali dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).
Ali menyebut membutuhkan keterangan kesaksian Prasetio Edi untuk menambah titik terang perbuatan para pelaku kasus korupsi lahan Munjul.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya.
Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Di Balik Wacana Larangan Masker Tahanan KPK: Efek Jera atau Sekadar Panggung Publik?
-
Jaksa Bantah Kriminalisasi Tom Lembong Gegara Dukung Anies pada Pilpres 2024, Begini Penjelasannya
-
Paradoks Kabinet Prabowo: Presiden Minta Efisiensi, Kementerian Ramai-ramai Minta Tambah Anggaran
-
Direksi ASDP Dituding Beli Kapal Karam dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara
-
KPK Sadap WA Porno Pejabat, Siapa Saja yang Ketahuan?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet