Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 21 September 2021 | 12:04 WIB
Larangan iklan rokok di ruang publik di Jakarta Pusat. (Antara/Dhemas Reviyanto/wsj)

Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO Tutum Rahanta menyampaikan langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.

“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. Kami keberatan dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. Nah mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah,” tegas Tutum.

Load More