Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 21 September 2021 | 15:56 WIB
Sejumlah warga penggiat Bank Sampah Pulau Harapan mengolah kerajinan 'eco brick' dari limbah sampah kemasan plastik dan botol plastik di Pulau Harapan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. (Antara/Aditya Pradana Putra/wsj)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 2.742 Rukun Warga atau RW di Ibu Kota sudah dapat memilah sampah dalam tiga tahun ke depan untuk mengurangi volume sampah yang dikirimkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/TPST Bantargebang.

“Sampah itu dari sumber sudah bisa dipilah, bisa digunakan lagi dan yang tidak bisa dipilah, direduksi,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin dalam diskusi pengelolaan sampah tingkat RW di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Pemerintah Provinsi DKI menggencarkan pendampingan teknis kepada RW. Salah satunya menggandeng lembaga swadaya masyarakat untuk menggenjot program tersebut yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2020 terkait pengelolaan sampah lingkup RW.

Pengelolaan sampah dilaksanakan Bidang Pengelolaan Sampah atau BPS dalam kepengurusan RW. Saat ini sudah ada 147 RW yang masuk program percontohan pengelolaan sampah lingkup RW di DKI Jakarta.

Baca Juga: Mengurangi Ketergantungan pada Bekasi , Pemprov DKI akan Lakukan Ini

“Upaya pengurangan sampah dari sumber ini kunci bagaimana mengubah mindset masyarakat bahwa sampah yang tidak bisa berguna, bisa dimanfaatkan sehingga dari sumber sudah mulai dipilah,” ujarnya.

Sebelumnya, DKI juga sudah membuat program di antaranya Sampah Tanggung Jawab Bersama (Samtama) untuk mengurangi sampah dari sumbernya melalui 22 RW percontohan.

Program tersebut meliputi penanggulangan sampah seperti bank sampah, TPS reduce, reuse dan recycle yang merupakan pusat daur ulang.

Sementara itu, Co-Founder Kota Tanpa Sampah Wilma Chrysanti dalam kesempatan yang sama mengatakan, pengelolaan sampah lingkup RW dilakukan dengan pemilahan. Pengangkutan terpilah terjadwal dan pengolahan sampah tingkat RW.

“Tahun ini fokusnya adalah warga, semua rumah tangga diminta memilah sampah, pengolahan dilakukan setelah paham pemilahan, pengangkutan terjadwal,” katanya.

Baca Juga: Kontrak TPTS Bantargebang Segera Habis, Ini Kata Wagub DKI

Dalam pergub tersebut ada jadwal pengumpulan sampah, yakni setiap Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu. Kemudian, sampah daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua, yakni berupa plastik, kertas dan logam.

Selanjutnya, setiap Rabu untuk sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga dan sampah elektronik khusus minggu pertama setiap bulan.

Produksi sampah di Jakarta per hari diperkirakan rata-rata mencapai 7.500 ton namun daya tampung TPST Bantargebang menyisakan sekitar 10 juta ton dari total kapasitas sekitar 49 juta ton. (Antara)

Load More