SuaraJakarta.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4 Jawa dan Bali. Dalam pelonggaran itu, pemerintah membolehkan anak 12 tahun ke bawah boleh masuk mal.
Ada beberapa persyaratan yang dipenuhi pengunjung mal yang berusia di bawah 12 tahun. Yaitu anak harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Salah satu pengunjung Mila (30) mengaku sangat dibantu oleh aturan baru ini. Sebab, ia jadi tidak perlu menitipkan anaknya ke tetangga.
"Senang banget, jadi nggak perlu nitipin anak," kata Mila ditemui, Selasa (21/09/2021).
"Meskipun nggak menanti-nanti sebelumnya, tetap aja seneng pas ada keputusan ini," tambah Mila.
Fadli (23), salah satu pengunjung lainnya, juga menyambut baik aturan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk mal.
"Nggak masalah, setuju aja sama aturan baru ini karena menurut saya anak kecil ada yang menjaga dan mengawasi jadi prokes mereka juga terjamin sama orang tuanya,” kata Fadli.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meskipun begitu, orang tua yang membawa anak di bawah 12 tahun harus tetap mengawasi dan bertanggung jawab penuh terkait protokol kesehatan.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Tanda Jakarta Semakin Baik
"Kelebihannya bisa jadi salah satu tempat hiburan orang tua dan anak apalagi selama pandemi nggak perlu hiburan yang jauh-jauh. Kekurangannya, ya, ada ketakutan juga sih memang, saat orang tua lengah dan ada orang yang sedang terpapar takut tertular ke anak kecilnya," tambah Fadli. [Aulia Ivanka Rahmana]
Berita Terkait
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Magical Christmas di 69 Mal: Destinasi Wajib Keluarga untuk Ciptakan Momen Natal Tak Terlupakan
-
Tito Karnavian Tinjau MPP Denpasar, Pastikan Pembebasan BPHTB dan PBG Berjalan Efektif
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Viral Cerita Pilu Kakak Hentikan Biaya Kuliah Adik, Uang Skripsi Habis untuk Konser K-Pop
-
7 Penyakit Honda Brio Bekas untuk Mobil Harian Anak Muda, Jangan Sampai Salah Pilih
-
Cek Fakta: Link Tautan Pendaftaran Internet Rakyat Gratis 3 Bulan 100 Mbps, Benarkah?
-
Cek Fakta: Klaim Wapres Gibran Promosikan Program Motor Murah, Ternyata Penipuan!
-
Tangisan Suami di RS Viral, Istri Diklaim Tak Ditangani Lebih dari Sejam Karena Terkendala BPJS