SuaraJakarta.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4 Jawa dan Bali. Dalam pelonggaran itu, pemerintah membolehkan anak 12 tahun ke bawah boleh masuk mal.
Ada beberapa persyaratan yang dipenuhi pengunjung mal yang berusia di bawah 12 tahun. Yaitu anak harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Salah satu pengunjung Mila (30) mengaku sangat dibantu oleh aturan baru ini. Sebab, ia jadi tidak perlu menitipkan anaknya ke tetangga.
"Senang banget, jadi nggak perlu nitipin anak," kata Mila ditemui, Selasa (21/09/2021).
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Tanda Jakarta Semakin Baik
"Meskipun nggak menanti-nanti sebelumnya, tetap aja seneng pas ada keputusan ini," tambah Mila.
Fadli (23), salah satu pengunjung lainnya, juga menyambut baik aturan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk mal.
"Nggak masalah, setuju aja sama aturan baru ini karena menurut saya anak kecil ada yang menjaga dan mengawasi jadi prokes mereka juga terjamin sama orang tuanya,” kata Fadli.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meskipun begitu, orang tua yang membawa anak di bawah 12 tahun harus tetap mengawasi dan bertanggung jawab penuh terkait protokol kesehatan.
Baca Juga: Senang Ajak Anak NgeMall Meski Pandemi, Pengunjung Kokas: Gak Dibikin Ribet Pihak Mal
"Kelebihannya bisa jadi salah satu tempat hiburan orang tua dan anak apalagi selama pandemi nggak perlu hiburan yang jauh-jauh. Kekurangannya, ya, ada ketakutan juga sih memang, saat orang tua lengah dan ada orang yang sedang terpapar takut tertular ke anak kecilnya," tambah Fadli. [Aulia Ivanka Rahmana]
Berita Terkait
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?
-
Ramadan di Senayan City Lebih Meriah: Instalasi Megah dan Pertunjukan Timur Tengah Siap Hipnotis Pengunjung!
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair