SuaraJakarta.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4 Jawa dan Bali. Dalam pelonggaran itu, pemerintah membolehkan anak 12 tahun ke bawah boleh masuk mal.
Ada beberapa persyaratan yang dipenuhi pengunjung mal yang berusia di bawah 12 tahun. Yaitu anak harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Salah satu pengunjung Mila (30) mengaku sangat dibantu oleh aturan baru ini. Sebab, ia jadi tidak perlu menitipkan anaknya ke tetangga.
"Senang banget, jadi nggak perlu nitipin anak," kata Mila ditemui, Selasa (21/09/2021).
"Meskipun nggak menanti-nanti sebelumnya, tetap aja seneng pas ada keputusan ini," tambah Mila.
Fadli (23), salah satu pengunjung lainnya, juga menyambut baik aturan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk mal.
"Nggak masalah, setuju aja sama aturan baru ini karena menurut saya anak kecil ada yang menjaga dan mengawasi jadi prokes mereka juga terjamin sama orang tuanya,” kata Fadli.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meskipun begitu, orang tua yang membawa anak di bawah 12 tahun harus tetap mengawasi dan bertanggung jawab penuh terkait protokol kesehatan.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Tanda Jakarta Semakin Baik
"Kelebihannya bisa jadi salah satu tempat hiburan orang tua dan anak apalagi selama pandemi nggak perlu hiburan yang jauh-jauh. Kekurangannya, ya, ada ketakutan juga sih memang, saat orang tua lengah dan ada orang yang sedang terpapar takut tertular ke anak kecilnya," tambah Fadli. [Aulia Ivanka Rahmana]
Berita Terkait
-
Ledakan di Mal DTC Gegerkan Warga Depok! Ambulans Terlihat, Ada Korban?
-
Mal Sepi Gegara Daya Beli Turun dan Rojali? Ekonom Ungkap Penyebabnya
-
Misteri Mayat Pria Mengambang di Belakang Emporium Pluit Mall, Tewasnya karena Apa?
-
Bukan Karena Daya Beli Lesu, Asosiasi Ungkap Biang Kerok Rojali-Rohana Terus Meningkat
-
Mal Dituduh Nunggak Royalti Musik? Ini Jawaban Mengejutkan Pengusaha Pusat Perbelanjaan
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar