SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga Ibu Kota agar tidak lengah meski kasus COVID-19 di Jakarta semakin terkendali.
Anies mengingatkan warga agar tetap disiplin dalam menerapkan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama).
"Meski angka kasus (COVID-19) di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor," ucap Anies dikutip SuaraJakarta.id dari beritajakarta.id, Kamis (23/9/2021).
"Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," lanjut mantan Mendikbud.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jakarta kembali dilanjutkan mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, selama masa PPKM level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Namun, hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19.
Baca Juga: Anies: Jakarta Gencarkan Deteksi Dini, Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Bagi masyarakat yang belum genap 3 bulan setelah terkena Covid-19, wajib menyertakan bukti hasil laboratorium.
Lalu untuk penduduk yang kontraindikasi dalam mendapatkan vaksin COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, melampirkan bukti surat keterangan dokter.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris