SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Kepala KPLP, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag Umum). Pemeriksaan terhadap keduanya untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Umum-nya, keduanya ini sudah pernah diperiksa tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, Yusri menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BB. Dia merupakan salah satu petugas listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia yang dalam kondisi sakit sekarang ini, dia yang masang listrik di tempat sana dan ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Jadi ada penambahan enam saksi," tambah Yusri.
Sementara itu, hari ini garis polisi (police line) di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 akan dilepas. Penyidik akan melakukan gelar perkara pada Jumat atau Sabtu malam.
"Karena nantinya akan ada tersangka baru, mudah-mudahan gelar (perkara) bisa selesai cepat," ujar Yusri.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Penetapan tersangka terhadap ketiga dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.
Ketika itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Penetapan tersangka baru itu merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. [Aulia Ivanka Rahmana]
Berita Terkait
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo