SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Kepala KPLP, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag Umum). Pemeriksaan terhadap keduanya untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Umum-nya, keduanya ini sudah pernah diperiksa tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, Yusri menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BB. Dia merupakan salah satu petugas listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia yang dalam kondisi sakit sekarang ini, dia yang masang listrik di tempat sana dan ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Jadi ada penambahan enam saksi," tambah Yusri.
Sementara itu, hari ini garis polisi (police line) di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 akan dilepas. Penyidik akan melakukan gelar perkara pada Jumat atau Sabtu malam.
"Karena nantinya akan ada tersangka baru, mudah-mudahan gelar (perkara) bisa selesai cepat," ujar Yusri.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Penetapan tersangka terhadap ketiga dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.
Ketika itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Penetapan tersangka baru itu merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. [Aulia Ivanka Rahmana]
Berita Terkait
-
Keluarga Sutrimo Diancam Usai Lapor Polisi? LPSK Segera ke Banyumas Siap Beri Perlindungan Darurat
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro
-
Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal
-
Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026