SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Kepala KPLP, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag Umum). Pemeriksaan terhadap keduanya untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Umum-nya, keduanya ini sudah pernah diperiksa tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, Yusri menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BB. Dia merupakan salah satu petugas listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia yang dalam kondisi sakit sekarang ini, dia yang masang listrik di tempat sana dan ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Jadi ada penambahan enam saksi," tambah Yusri.
Sementara itu, hari ini garis polisi (police line) di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 akan dilepas. Penyidik akan melakukan gelar perkara pada Jumat atau Sabtu malam.
"Karena nantinya akan ada tersangka baru, mudah-mudahan gelar (perkara) bisa selesai cepat," ujar Yusri.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Penetapan tersangka terhadap ketiga dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.
Ketika itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Penetapan tersangka baru itu merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. [Aulia Ivanka Rahmana]
Berita Terkait
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Polisi Resmi Rilis Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar