Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 September 2021 | 16:10 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Kepala KPLP, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag Umum). Pemeriksaan terhadap keduanya untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

"Kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Umum-nya, keduanya ini sudah pernah diperiksa tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).

Selain itu, Yusri menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BB. Dia merupakan salah satu petugas listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

"Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia yang dalam kondisi sakit sekarang ini, dia yang masang listrik di tempat sana dan ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Jadi ada penambahan enam saksi," tambah Yusri.

Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. (Suara.com/M Yasir)

Sementara itu, hari ini garis polisi (police line) di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 akan dilepas. Penyidik akan melakukan gelar perkara pada Jumat atau Sabtu malam.

"Karena nantinya akan ada tersangka baru, mudah-mudahan gelar (perkara) bisa selesai cepat," ujar Yusri.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Besok! Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Peti mati Mohammad Ilham (36) korban kebakaran Lapas Tangerang saat dibawa menggunakan ambulans. (Suara.com/Yaumal)

Penetapan tersangka terhadap ketiga dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.

Ketika itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain. Penetapan tersangka baru itu merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. [Aulia Ivanka Rahmana]

Load More