SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta berkeinginan kembali membuka pariwisata Kepulauan Seribu. Saat ini, sedang diajukan Clean, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, sertifikat CHSE menjadi syarat mutlak untuk bisa membuka tempat wisata.
"TMII dan Ancol sudah mendapatkan CHSE. Nah, kita mendorong Kepulauan Seribu bisa mendapakan sertifikat CHSE juga," ujar Iffan saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Selain dari Disparekraf, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi mengaku juga sudah bersurat kepada Kemenparekraf agar wilayahnya itu menjadi salah satu tempat wisata yang diizinkan buka.
Iffan menyebut selama menunggu sertifikat CHSE terbit, Pemkab Kepulauan Seribu harus mulai memasang jaringan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
"Paling tidak, walau belum punya CHSE, PeduliLindungi kita bisa akses gitu aja sih. Semoga, setelah ada PeduliLindungi, Kemenparekraf bisa menyetujui pariwisata Kepulauan Seribu," jelasnya.
Dia pun berharap proses penerbitan sertifikat CHSE bisa segera rampung. Apalagi Kepulauan Seribu bergantung pendapatannya pada sektor pariwisata dan sudah dikenal banyak wisatawan.
"Kepulauan Seribu kan ada beberapa tempat yang bisa serap wisatawan, baik asing maupun Nusantara," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah tempat wisata di Jakarta sudah dibuka. Di antaranya adalah TMII yang mulai beroperasi sejak 17 September dan Ancol mulai 14 September 2021. Kedua tempat wisata ini telah mengantongi CHSE dari Kemenparekraf.
Baca Juga: Syarat Belum Lengkap, Wisata Setu Babakan Batal Dibuka
Diketahui, syarat pembukaan di tempat wisata yang diizinkan oleh pemerintah di antaranya sebagai berikut:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
- Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
- Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; dan
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Umumkan Monas Terbuka untuk Acara Keagamaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Usai Kerusuhan, 2.829 Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Demi Keamanan Siswa
-
Jakarta Memanas Imbas Demo, Pemprov DKI Keluarkan WFH untuk Perusahaan, Wajib atau Tidak?
-
Rapper Melly Mike Terpesona Destinasi di Jakarta, Kejutan Tak Terduga Bikin Ketagihan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan