Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 23 September 2021 | 21:34 WIB
Warga menunjukkan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai atau BST DKI di SMAN 111, Jakarta, Selasa (19/1/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Bansos PKH adalah salah satu jaring pengaman sosial untuk keluarga miskin agar dapat memperkuat daya beli, meningkatkan nutrisi, meningkatkan gizi serta daya tahan tubuh anak, ibu hamil serta penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.

Selain itu meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga pendapatan serta pengeluaran keluarga miskin agar terhindar dari risiko sosial dalam masa pandemi.

Bantuan sosial PKH disalurkan setiap bulan secara non tunai ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui e-warong/agen bank, ATM dan Teller Bank dan dapat diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara, BPNT yaitu bantuan sosial kepada masyarakat yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang elektronik yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.

Baca Juga: Wagub DKI: Belum Ada Keputusan Pemerintah Pusat Lanjutkan BST

Pekerja menata beras untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di gudang Perum Bulog Subdivisi Regional (Divre) Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (30/10/2019). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako.

Dengan program sembako, indeks bantuan yang semula Rp 110.000 per KPM per bulan naik menjadi Rp 150.000 per KPM per bulan. Selain itu, program sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli seperti sayur-mayur, buah-buahan, beras, kacang-kacangan, telur, daging sapi dan lain-lain. [Antara]

Load More