SuaraJakarta.id - Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena menghalang-halangi penyidikan KPK.
Ferdy diketahui membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Perbuatan Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: BEM SI: KPK Mati di Tangan Pak Firli
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.
Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya.
Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.
Pada 6 Desesmber 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.
Baca Juga: 1.200 Personel TNI-Polri Jaga Ketat Demo Mahasiswa di Gedung KPK
Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya maka pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.
Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky, namun tidak diketemukan sehingga pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.
Ferdy diketahui menyiapkan rumah atau tempat tinggal yaitu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang dijadikan sarana oleh Rezky Herbiyono dan Nurhadi untuk bersembunyi dan sekaligus menyimpan barang-barang yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK.
Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya, padahal mengetahui bahwa status saksi Rezky Herbiyono dan Nurhadi adalah sebagai tersangka dan DPO oleh KPK.
Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky kemudian pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.
Namun, setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B-1187-Q dengan kondisi mesin kendaraan yang menyala sebagai upaya untuk melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, namun sebelum terlaksana, Ferdy melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat dan langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya Ferdy pulang ke Surabaya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Disorot KPK Gegara Proyek Molor, Disdik Sebut Renovasi SDN 01 dan 02 Cikini Rampung Akhir Juni
-
Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Berharap Hakim Bisa Membentengi Diri dari Godaan Korupsi
-
Bantu Prabowo Raup Penerimaan Negara, Kapolri Tunjuk Novel Baswedan Dkk, Apa Tugasnya?
-
KPK Lelang Harta Koruptor Rp 24,8 Miliar: Ada Kesempatan Beli Barang Branded Murah?
-
KPK Klaim Sudah Buat Kajian Potensi Korupsi di Raja Ampat Sebelum Kontroversi Tambang Nikel
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng
-
Ferry Juliantono: Pemerintah Percepat Pembentukan Lokasi Percontohan Koperasi Merah Putih