Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 27 September 2021 | 12:28 WIB
Ferdy Yuman (tengah), tersangka kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan. (Humas KPK)

Penyidik lalu menggeledah rumah tersebut dan mendapati Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar, dan Rezky bersembunyi di kamar lain sehingga Nurhadi dan Rezky bisa diamankan dan dibawa ke KPK. [Antara]

Load More