Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 September 2021 | 17:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi makan kepada kucing liar pada puncak Hari Rabies Sedunia yang diperingati setiap 28 September di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempersilakan warga non-KTP DKI Jakarta melakukan vaksinasi rabies hewan peliharaan di Ibu Kota.

"Kami tidak melihat KTP kucing, tidak dilihat KTP pemilik kucing, siapa saja, dari wilayah mana saja silahkan datang dan mereka dapat vaksinasi," kata Anies pada peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021).

Adapun sasarannya hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet yang selama ini banyak dipelihara masyarakat.

Menurut dia, kebijakan itu sama dengan vaksinasi COVID-19 untuk manusia yang bisa dilakukan di Jakarta meski warga itu non-KTP DKI.

Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies

Anies menjelaskan upaya itu dilakukan untuk menjaga seluruh wilayah Jakarta bebas dari penularan rabies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyerahkan kucing liar kepada warga yang mengadopsi pada peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (29/9/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menyebutkan Jakarta merupakan satu dari delapan provinsi di Tanah Air yang dinyatakan bebas rabies sejak 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan DKI harus tetap waspada dengan potensi penularan rabies karena provinsi tetangga Jakarta masih belum bebas rabies di antaranya Jawa Barat dan Banten.

"Sekarang Jakarta bebas rabies tapi daerah sekitar kita (ada yang belum bebas rabies), karena Jakarta kota terbuka, itu di Indonesia hanya delapan provinsi bebas rabies termasuk Jakarta tapi kita masih harus waspada," ucapnya.

Ia menambahkan untuk lalu lintas HPR antardaerah harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dan hasil laboratorium.

Baca Juga: Hanya Dihadiri 33 dari 105 Anggota DPRD DKI, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Ditunda

Sedangkan pengawasan, Dinas KPKP DKI meminta petugas hingga tingkat terbawah seperti RT/RW agar ikut mengawasi warga yang memiliki HPR apalagi yang dilepasliarkan.

Salah satu cara yang dilakukan Pemprov DKI yakni menggandeng daerah penyangga untuk melakukan vaksinasi HPR.

Hingga 27 September 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan vaksinasi sebanyak 36.700 hewan di antaranya anjing dan kucing.

Sterilisasi kucing tak berpemilik atau kucing liar dan kucing berpemilik sebanyak 4.300 ekor atau 155 persen dari target, juga dilakukan untuk menekan populasi.

Paramedis dari Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan vaksinasi hewan penular rabies (HPR) di RT 01/02, Cilangkap, Cipayung, Jakarta, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Program bulan adopsi hewan sebanyak 30 ekor kepada pecinta satwa sehingga perawatan dan keberlangsungan hidup hewan itu bisa terjaga dan terhindar dari penularan rabies.

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta rutin melakukan vaksinasi salah satunya dengan mendatangi permukiman warga di tingkat RW untuk vaksinasi rabies.

Pada peringatan hari Rabies Sedunia, Pemprov DKI juga mengadakan vaksinasi HPR dengan layanan tanpa turun atau "drive thru" melalui Suku Dinas KPKP di lima wilayah.

Masyarakat dapat memantau kegiatan vaksinasi rabies bagi HPR melalui akun instagram Dinas KPKP DKI yakni @dkpkp.jakarta. [Antara]

Load More