SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini pelaksanaan balapan Formula E pada masa mendatang bisa dibiayai sponsor dan berbagai pihak pendukung lainnya.
Pernyataan Riza itu guna menanggapi pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI yang meminta agar legislatif tak mengizinkan pengajuan anggaran Formula E pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
"Insya Allah, ke depan harapan kita penggunaan anggaran Formula E pada tahun-tahun berikutnya, itu dapat menggunakan anggaran dari publik, masyarakat, dari swasta, atau dari sponsor," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/9/2021) malam.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk ajang yang digelar tahunan secara berkesinambungan itu, akan disiapkan kebutuhan anggaran sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Terkait dengan sikap PDI Perjuangan soal Formula E tersebut, Riza menilai hal tersebut adalah hak sebagai anggota legislatif, namun dia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta juga memiliki hak dalam mengatur anggaran.
"Itu soal kewenangan dari DPRD. DPRD punya pendapat dan sikap masing-masing terkait anggaran. Silakan, kan ada hak dari eksekutif, ada hak dari DPRD. Semua dibahas bersama, antara eksekutif dan DPRD. Nanti diputuskan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Manuara Siahaan meminta anggota dewan tidak mengizinkan pengajuan anggaran Formula E dari Pemprov DKI saat pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2021 dan rancangan APBD 2022.
Hal itu menurut Manuara, jika Pemprov DKI tidak memberikan dokumen revisi kajian kelayakan (feasibility study) balap mobil listrik tersebut hingga pembahasan anggaran nanti.
Manuara menyampaikan pernyatan itu saat Rapat Paripurna Usulan Interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E, Selasa siang tadi.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD DKI Tolak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E, Ini Alasannya
Tetapi, setelah tujuh fraksi di DPRD DKI, yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna, praktis rapat hanya dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Dengan jumlah tersebut rapat tidak bisa mengambil keputusan karena tidak kuorum atau tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota yakni 50+1 dari 106 anggota. Akhirnya rapat ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan setelah perwakilan masing-masing fraksi dan anggota menyampaikan pandangannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi