SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini pelaksanaan balapan Formula E pada masa mendatang bisa dibiayai sponsor dan berbagai pihak pendukung lainnya.
Pernyataan Riza itu guna menanggapi pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI yang meminta agar legislatif tak mengizinkan pengajuan anggaran Formula E pada pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
"Insya Allah, ke depan harapan kita penggunaan anggaran Formula E pada tahun-tahun berikutnya, itu dapat menggunakan anggaran dari publik, masyarakat, dari swasta, atau dari sponsor," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/9/2021) malam.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk ajang yang digelar tahunan secara berkesinambungan itu, akan disiapkan kebutuhan anggaran sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Terkait dengan sikap PDI Perjuangan soal Formula E tersebut, Riza menilai hal tersebut adalah hak sebagai anggota legislatif, namun dia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta juga memiliki hak dalam mengatur anggaran.
"Itu soal kewenangan dari DPRD. DPRD punya pendapat dan sikap masing-masing terkait anggaran. Silakan, kan ada hak dari eksekutif, ada hak dari DPRD. Semua dibahas bersama, antara eksekutif dan DPRD. Nanti diputuskan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Manuara Siahaan meminta anggota dewan tidak mengizinkan pengajuan anggaran Formula E dari Pemprov DKI saat pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2021 dan rancangan APBD 2022.
Hal itu menurut Manuara, jika Pemprov DKI tidak memberikan dokumen revisi kajian kelayakan (feasibility study) balap mobil listrik tersebut hingga pembahasan anggaran nanti.
Manuara menyampaikan pernyatan itu saat Rapat Paripurna Usulan Interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E, Selasa siang tadi.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD DKI Tolak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E, Ini Alasannya
Tetapi, setelah tujuh fraksi di DPRD DKI, yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna, praktis rapat hanya dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Dengan jumlah tersebut rapat tidak bisa mengambil keputusan karena tidak kuorum atau tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota yakni 50+1 dari 106 anggota. Akhirnya rapat ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan setelah perwakilan masing-masing fraksi dan anggota menyampaikan pandangannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!