Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 29 September 2021 | 14:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Seluruh jenazah korban tewas kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Tangis keluarga pecah saat menjemput jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang di RS Polri, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.

Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak Kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.

Baca Juga: Buntut Lapas Perempuan Pontianak Ricuh, Sipir Temukan Banyak Ponsel dan Benda Terlarang

Load More