Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 08:05 WIB
Pengacara Odie Hodianto (kiri) dan pelapor Fulan (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penipuan yang melibatkan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro pada Jumat (1/10/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp 25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? Wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp 25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," ujar Olivia.

Pada kesempatan itu Olivia juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapor.

"Saya tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut, jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tutur Olivia.

Baca Juga: Gara-gara Seruan Larang Pajang Iklan Rokok, Anies Terancam Digugat ke Pengadilan

Load More