SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi penyintas COVID-19. Sebulan setelah sembuh dari COVID-19, penyintas sudah bisa divaksin.
Kondisi ini khusus bagi penyintas COVID-19 dengan tingkat gejala ringan hingga sedang. Lalu bagaimana dengan yang bergejala berat?
Bagi penyintas COVID-19 dengan gejala berat baru bisa melakukan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sebelum.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor: HK.02.01/1/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
SE ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).
Berikut ketentuan pemberian vaksinasi penyintas COVID-19:
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Cara Cek Kuota Vaksinasi di Jakarta
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakkan vaksinasi bagi warga. Hal ini bukan saja dikhususkan warga KTP DKI Jakarta.
Warga non-KTP DKI Jakarta pun dipersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia.
Baca Juga: Mulai Pimpin Klasemen, DKI Yakin Jadi Juara Umum PON XX Papua
Begini cara cek kuota vaksinasi di Jakarta:
- Untuk mengecek kuota vaksin, bisa mengakses lewat qrco.de/kuotavaksinjaki
- Dalam dasbor itu ada sejumlah kategori seperti: Nama lokasi vaksinasi, tanggal vaksinasi, jenis faskes, wilayah, kecamatan, dan kelurahan
- Klik bagian sisa kuota untuk menyortir kuota vaksin yang masih tersedia. Dari jumlah terbanyak ke jumlah paling sedikit
- Atau bisa juga menyembunyikan kuota vaksin di faskes dengan menghapus checklist atau tanda centang dari tanggal yang sudah lewat
- Terakhir bisa menyortir kouta vaksin dengan memilih faskes yang ingin dituju
"Warga KTP DKI Jakarta dapat mendaftar pada hari H untuk vaksinasi di seluruh sentra vaksinasi. Sedangkan warga KTP Non-DKI Jakarta dapat mendaftar paling cepat 2 hari sebelum vaksinasi," demikian keterangan dari laman tersebut.
Itulah cara cek kuota vaksinasi di Jakarta. Ayo vaksin!
Berita Terkait
-
Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi Sepakat! TPST Bantar Gebang Diperpanjang Hingga 2031
-
Jakarta Dalam Warna Digelar Besok Pagi, Deretan Artis Ramaikan Acara
-
Pekan Ini, CFD di Jakarta Ditiadakan
-
Merayakan Hari Lahir Jakarta: Jadi Kota Global dan Berbudaya
-
Formula E Jakarta 2025: Tiket Dibagi Gratis ke Pelajar, Jakpro Bantah Sepi Peminat!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris