SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi penyintas COVID-19. Sebulan setelah sembuh dari COVID-19, penyintas sudah bisa divaksin.
Kondisi ini khusus bagi penyintas COVID-19 dengan tingkat gejala ringan hingga sedang. Lalu bagaimana dengan yang bergejala berat?
Bagi penyintas COVID-19 dengan gejala berat baru bisa melakukan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sebelum.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor: HK.02.01/1/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
SE ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).
Berikut ketentuan pemberian vaksinasi penyintas COVID-19:
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Cara Cek Kuota Vaksinasi di Jakarta
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakkan vaksinasi bagi warga. Hal ini bukan saja dikhususkan warga KTP DKI Jakarta.
Warga non-KTP DKI Jakarta pun dipersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia.
Baca Juga: Mulai Pimpin Klasemen, DKI Yakin Jadi Juara Umum PON XX Papua
Begini cara cek kuota vaksinasi di Jakarta:
- Untuk mengecek kuota vaksin, bisa mengakses lewat qrco.de/kuotavaksinjaki
- Dalam dasbor itu ada sejumlah kategori seperti: Nama lokasi vaksinasi, tanggal vaksinasi, jenis faskes, wilayah, kecamatan, dan kelurahan
- Klik bagian sisa kuota untuk menyortir kuota vaksin yang masih tersedia. Dari jumlah terbanyak ke jumlah paling sedikit
- Atau bisa juga menyembunyikan kuota vaksin di faskes dengan menghapus checklist atau tanda centang dari tanggal yang sudah lewat
- Terakhir bisa menyortir kouta vaksin dengan memilih faskes yang ingin dituju
"Warga KTP DKI Jakarta dapat mendaftar pada hari H untuk vaksinasi di seluruh sentra vaksinasi. Sedangkan warga KTP Non-DKI Jakarta dapat mendaftar paling cepat 2 hari sebelum vaksinasi," demikian keterangan dari laman tersebut.
Itulah cara cek kuota vaksinasi di Jakarta. Ayo vaksin!
Berita Terkait
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Bukan Sekadar Ruam Merah: Ini Bahaya Fatal Campak yang Diabaikan Setelah Pandemi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota