SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira bagi penyintas COVID-19. Sebulan setelah sembuh dari COVID-19, penyintas sudah bisa divaksin.
Kondisi ini khusus bagi penyintas COVID-19 dengan tingkat gejala ringan hingga sedang. Lalu bagaimana dengan yang bergejala berat?
Bagi penyintas COVID-19 dengan gejala berat baru bisa melakukan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sebelum.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor: HK.02.01/1/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Baca Juga: Mulai Pimpin Klasemen, DKI Yakin Jadi Juara Umum PON XX Papua
SE ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).
Berikut ketentuan pemberian vaksinasi penyintas COVID-19:
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Cara Cek Kuota Vaksinasi di Jakarta
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggalakkan vaksinasi bagi warga. Hal ini bukan saja dikhususkan warga KTP DKI Jakarta.
Warga non-KTP DKI Jakarta pun dipersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang tersedia.
Baca Juga: PON Papua: Menang Telak, Bassam Sumbang Emas Pertama DKI Jakarta dari Taekwondo
Begini cara cek kuota vaksinasi di Jakarta:
Berita Terkait
-
Ini Daftar Anggaran Pemprov Jakarta yang Dicoret Buntut Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Rano Karno Pimpin Apel Siaga Banjir, 13 Sungai Jakarta Dikeruk!
-
Pentingnya Vaksinasi Influenza Ibu Hamil, Bisa Jadi Garda Terdepan Lindungi Antibodi Bayi?
-
Biar Warga Beralih dari Air Kemasan, DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Pemasangan Water Purifier
-
Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN Jakarta Jangan Berpikir Bisa Poligami
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu