SuaraJakarta.id - Agustin, salah satu korban yang mengaku ditipu Olivia Nathania (Oi) mengatakan Putri Nia Daniaty itu pernah bilang bahwa ia punya hubungan kerabat dengan banyak menteri.
Kata Agustin, untuk menyakinkan dirinya OI memamerkan sejumlah foto pejabat kementerian tersebut.
"Dia bilang, dia masih berkeluarga dengan Menpan RB, bahwa sepupunya menikah dengan anaknya dari Menpan RB, sekalian juga dengan Menteri ESDM," kata Agustin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
"Pengakuannya dan bahkan ada fotonya juga, tapi tidak tahu fotonya boleh ngambil dari Google apa gimana, wallahu alam," kata Agustin menambahkan.
Agustin mengaku pengakuan dari Olivia Nathania sukses membuatnya tertipu. Ia pun rela mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta untuk mengikuti seleksi CPN. Tidak itu saja, ia juga mengajak serta 16 orang keluarganya untuk bergabung.
"Kalau dari saya rugi Rp 25 juta - Rp 30 juta," kata Agustin.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum 225 korban Olivia Nathania, Odie Hadianto mengatakan saat ini pihaknya akan membeberkan beberapa bukti terkait kasus peniuan tersebut.
Hal itu termasuk foto Olivia Nathania dengan pejabat kementrian yang digunakannya untuk menipu korban.
Baca Juga: Emosi, Korban Penipuan Putri Nia Daniaty Minta Oi Tidak Putarbalikkan Fakta
"Yang pasti pada hari ini Ibu Agustin akan membeberkan bukti-bukti ya. Mulai foto kemudian video, chat dan lain-lain," imbuhnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania alias Oi bersama suaminya, Rafly N Tilaar alias Raf sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat.
Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021).
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Modus penipuan itu adalah seleksi penerimaan CPNS. Oi disebut meminta sejumlah uang kepada 225 korban untuk dijadikan PNS dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 9,7 miliar.
Berita Terkait
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Tembus Rp8,1 M, Ini Alasan Pihak Olivia Nathania Cuma Mau Bayar Rp615 Juta
-
Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita
-
Nia Daniaty Kenang Sosok Titiek Puspa: Guru yang Sangat Penyayang dengan Siapapun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan