SuaraJakarta.id - Koordinator Komunitas Bebas Rokok Jakarta (Smoke Free Jakarta/SFJ) Dollaris Suhadi prihatin dengan angka perokok pemula yang meningkat.
Dollaris menyebut, angka perokok pemula mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sehingga perlu penegakan yang intensif terkait pengendalian rokok.
Hal itu berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan yang menyebutkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Sedangkan berdasarkan hasil survei Atlas Tembakau Indonesia pada 2020, bahwa usia pertama kali merokok paling banyak yakni 15-19 tahun mencapai 52 persen, kemudian usia 10-14 tahun sebanyak 23 persen.
"Dari dua kelompok usia ini total mereka menjadi perokok pemula itu 75 persen," katanya, Senin (4/10/2021).
Ia berharap pada survei mendatang, upaya melarang reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan menurunkan jumlah perokok termasuk perokok.
SFJ juga menilai larangan iklan rokok pada tempat penjualan di Jakarta bakal menjadi strategi efektif untuk mengendalikan angka perokok pemula. Khususnya anak-anak dan remaja.
“Ini adalah strategi efektif dan buat pemerintah tidak perlu biaya mahal karena tinggal menegakkan dan melindungi anak tidak memicu mulai merokok,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Baca Juga: Merusak Sejak Menit Pertama, Ini Hal yang Terjadi Pada Tubuh Seorang Perokok
Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Dollaris mencatat setelah adanya seruan tersebut, selama periode Agustus-September 2021, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan penertiban di lebih dari 30 lokasi atau tempat penjualan di antaranya toko modern, toko kelontong, hingga kios kecil di pinggir jalan.
Dollaris menambahkan peraturan terkait pengendalian rokok tidak hanya baru-baru ini di DKI Jakarta, namun sudah berlangsung sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 soal Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya soal reklame rokok.
Selain itu, lanjut dia, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur larangan reklame rokok baik di dalam dan di luar ruangan.
Berita Terkait
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
Apa Itu Garpit? 'Rokok Kuli' yang Viral Lagi Karena Nicholas Saputra hingga Ariel Tatum
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Merokok, Pola Asuh Ayah, dan Persepsi Kesehatan Anak Lintas Generasi
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan