SuaraJakarta.id - Koordinator Komunitas Bebas Rokok Jakarta (Smoke Free Jakarta/SFJ) Dollaris Suhadi prihatin dengan angka perokok pemula yang meningkat.
Dollaris menyebut, angka perokok pemula mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sehingga perlu penegakan yang intensif terkait pengendalian rokok.
Hal itu berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan yang menyebutkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Sedangkan berdasarkan hasil survei Atlas Tembakau Indonesia pada 2020, bahwa usia pertama kali merokok paling banyak yakni 15-19 tahun mencapai 52 persen, kemudian usia 10-14 tahun sebanyak 23 persen.
"Dari dua kelompok usia ini total mereka menjadi perokok pemula itu 75 persen," katanya, Senin (4/10/2021).
Ia berharap pada survei mendatang, upaya melarang reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan menurunkan jumlah perokok termasuk perokok.
SFJ juga menilai larangan iklan rokok pada tempat penjualan di Jakarta bakal menjadi strategi efektif untuk mengendalikan angka perokok pemula. Khususnya anak-anak dan remaja.
“Ini adalah strategi efektif dan buat pemerintah tidak perlu biaya mahal karena tinggal menegakkan dan melindungi anak tidak memicu mulai merokok,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Baca Juga: Merusak Sejak Menit Pertama, Ini Hal yang Terjadi Pada Tubuh Seorang Perokok
Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Dollaris mencatat setelah adanya seruan tersebut, selama periode Agustus-September 2021, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan penertiban di lebih dari 30 lokasi atau tempat penjualan di antaranya toko modern, toko kelontong, hingga kios kecil di pinggir jalan.
Dollaris menambahkan peraturan terkait pengendalian rokok tidak hanya baru-baru ini di DKI Jakarta, namun sudah berlangsung sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 soal Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya soal reklame rokok.
Selain itu, lanjut dia, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur larangan reklame rokok baik di dalam dan di luar ruangan.
Berita Terkait
-
Bencana dari Hal Sepele: Bahaya Buang Puntung Rokok Sembarangan di Musim Kemarau
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026