SuaraJakarta.id - Koordinator Komunitas Bebas Rokok Jakarta (Smoke Free Jakarta/SFJ) Dollaris Suhadi prihatin dengan angka perokok pemula yang meningkat.
Dollaris menyebut, angka perokok pemula mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sehingga perlu penegakan yang intensif terkait pengendalian rokok.
Hal itu berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan yang menyebutkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Sedangkan berdasarkan hasil survei Atlas Tembakau Indonesia pada 2020, bahwa usia pertama kali merokok paling banyak yakni 15-19 tahun mencapai 52 persen, kemudian usia 10-14 tahun sebanyak 23 persen.
"Dari dua kelompok usia ini total mereka menjadi perokok pemula itu 75 persen," katanya, Senin (4/10/2021).
Ia berharap pada survei mendatang, upaya melarang reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan menurunkan jumlah perokok termasuk perokok.
SFJ juga menilai larangan iklan rokok pada tempat penjualan di Jakarta bakal menjadi strategi efektif untuk mengendalikan angka perokok pemula. Khususnya anak-anak dan remaja.
“Ini adalah strategi efektif dan buat pemerintah tidak perlu biaya mahal karena tinggal menegakkan dan melindungi anak tidak memicu mulai merokok,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Baca Juga: Merusak Sejak Menit Pertama, Ini Hal yang Terjadi Pada Tubuh Seorang Perokok
Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Dollaris mencatat setelah adanya seruan tersebut, selama periode Agustus-September 2021, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan penertiban di lebih dari 30 lokasi atau tempat penjualan di antaranya toko modern, toko kelontong, hingga kios kecil di pinggir jalan.
Dollaris menambahkan peraturan terkait pengendalian rokok tidak hanya baru-baru ini di DKI Jakarta, namun sudah berlangsung sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 soal Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya soal reklame rokok.
Selain itu, lanjut dia, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur larangan reklame rokok baik di dalam dan di luar ruangan.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Kembali Tunjuk Orang Dekat, Kali Ini Teguh Setyabudi Jadi Komut Food Station
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Geger Pungli Rekrutmen Damkar DKI: Setoran Rp 50 Juta? DPRD Beri Ultimatum Keras!
-
Skandal Beras Oplosan: Dirut Food Station Mundur Duluan Sebelum Jadi Tersangka
-
JIS Jadi Rebutan Persija dan Konser K-Pop, Pramono Anung Blak-blakan Ada Swasta Siap Ambil Alih
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
Terkini
-
Lomba 17 Agustus Anti Mainstream di Ruang Kantor Sempit, Tetap Maksimal Walau Minimalis
-
9 Ide Lomba 17 Agustus di Kampung, Meriah, Murah Dan Akan Jadi Kenangan
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak