SuaraJakarta.id - Koordinator Komunitas Bebas Rokok Jakarta (Smoke Free Jakarta/SFJ) Dollaris Suhadi prihatin dengan angka perokok pemula yang meningkat.
Dollaris menyebut, angka perokok pemula mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sehingga perlu penegakan yang intensif terkait pengendalian rokok.
Hal itu berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan yang menyebutkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Sedangkan berdasarkan hasil survei Atlas Tembakau Indonesia pada 2020, bahwa usia pertama kali merokok paling banyak yakni 15-19 tahun mencapai 52 persen, kemudian usia 10-14 tahun sebanyak 23 persen.
"Dari dua kelompok usia ini total mereka menjadi perokok pemula itu 75 persen," katanya, Senin (4/10/2021).
Ia berharap pada survei mendatang, upaya melarang reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan menurunkan jumlah perokok termasuk perokok.
SFJ juga menilai larangan iklan rokok pada tempat penjualan di Jakarta bakal menjadi strategi efektif untuk mengendalikan angka perokok pemula. Khususnya anak-anak dan remaja.
“Ini adalah strategi efektif dan buat pemerintah tidak perlu biaya mahal karena tinggal menegakkan dan melindungi anak tidak memicu mulai merokok,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Baca Juga: Merusak Sejak Menit Pertama, Ini Hal yang Terjadi Pada Tubuh Seorang Perokok
Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Dollaris mencatat setelah adanya seruan tersebut, selama periode Agustus-September 2021, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan penertiban di lebih dari 30 lokasi atau tempat penjualan di antaranya toko modern, toko kelontong, hingga kios kecil di pinggir jalan.
Dollaris menambahkan peraturan terkait pengendalian rokok tidak hanya baru-baru ini di DKI Jakarta, namun sudah berlangsung sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 soal Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya soal reklame rokok.
Selain itu, lanjut dia, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur larangan reklame rokok baik di dalam dan di luar ruangan.
Berita Terkait
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
Ulang Tahun, Pramono Klaim Perekonomian Jakarta Tumbuh Hampir 6 Persen
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi