Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 04 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Suasana rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E di DPRD DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Sementara syarat untuk mengadakan paripurna minimal dihadiri 50 persen lebih 1 orang. Artinya, karena jumlah anggota DPRD DKI Jakarta ada 105 orang, maka minimal kehadiran adalah 53 orang.

Akhirnya Prasetio memutuskan untuk menunda lagi rapat paripurna selama 10 menit untuk menunggu kehadiran anggota lainnya. Setelah ditunggu ternyata mereka tidak hadir juga.

Peserta rapat pun akhirnya meminta agar penyampaian penjelasan soal pengajuan Interpelasi tetap dilanjutkan. Peserta rapat pun satu persatu bergantian berbicara soal interpelasi ini.

Begitu penjelasan selesai, akhirnya Prasetio kembali menunda rapat untuk waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Pembicara Acara Workshop PAN di Bali, Ini Kata Zulhas

"Terima kasih, izin sebelum kami putuskan, kami akhiri kuorumnya, di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1 jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda," kata Prasetio, Selasa (28/9/2021).

Setelah rapat, Prasetio menjelaskan setelah menunda, pihaknya akan menggelar rapat Badan Musyawarah lagi untuk menentukan kapan akan digelar kembali rapat paripurna.

Ia pun menyayangkan tujuh fraksi yang tidak mau hadir dalam rapat tersebut. Sebab, Interpelasi disebutnya hanya sekadar menggunakan hak bertanya tanpa ada niat menjatuhkan Anies.

"Mudah-mudahan teman teman yang masih belum sependapat bisa sependapat, apa sih takutnya interpelasi, kenapa sih, hanya hak bertanya kok kan temuan BPK yang kita teruskan sebagai hak anggota dewan," pungkasnya.

Baca Juga: Undang Anies jadi Pembicara Acara Workshop Nasional di Bali, Begini Kata PAN

Load More