SuaraJakarta.id - Dinas Sosial DKI Jakarta (Dinsos DKI), melalui Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos), tengah melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini sebagai salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2021, guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Kepala Pusdatin Jamsos, Santoso, memaparkan terdapat lima ketentuan yang menjadi patokan Dinsos DKI untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS.
Pertama, tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, dan anggota DPR atau pun DPRD.
Kedua, tidak memiliki mobil. Jika memiliki mobil otomatis tidak masuk (lolos) dalam DTKS karena data DTKS terhubung dengan Bapenda.
“Namanya masih di STNK, status kepemilikannya masih, namun STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala (tidak lolos),” katanya dikutip dari akun resmi Instagram Dinsos DKI Jakarta, @dinsosdki.
Ketiga, tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
Keempat, tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter. Kelima, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
“Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tersebut, bisa langsung mendaftarkan diri. Namun, bagi yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan maka dipastikan tidak akan masuk dalam DTKS,” ujarnya.
Baca Juga: Penyaluran Bertahap, Kapan Pencairan Dana KJP Plus September 2021 untuk SMA?
Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan sejak pertengahan September dan akan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.
Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 Tahun 2021.
Secara garis besar, proses pendaftaran itu meliputi empat mekanisme sebelum sampai pada finalisasi penerima KJP yang jadwalnya diumumkan pada Oktober 2021.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Bakal Jemput Bola 40 Ribu Penerima KJP yang Belum Daftar, Ini Skemanya
-
BPS Jawab Pertanyaan soal Perubahan Desil: Untuk Hindari Prasangka
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Agustus, Cek Jadwal Pencairannya
-
Desil Tak Sesuai Fakta, Ini Cara Pembaruan Data DTKS Offline dan Online
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up