Angga menerangkan, tersangka diamankan saat sedang bersama empat wanita di salah satu tempat wisata di Jawa Tengah.
"Jadi pada saat diamankan tersangka sedang bersama dengan empat orang wanita. Kepada para wanita tersebut tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat AKBP bertugas di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Kini, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel untuk menanggung perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
AIP (26) tersangka pencurian mobil sekaligus polisi gadungan berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Rabu (6/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Sumut, 6 Orang Ditangkap
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Viral! Istri Polisi Joget di Zebra Cross, Suami Kena Skors
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu