SuaraJakarta.id - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, Pemprov DKI menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030.
Penurunan emisi GRK itu melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah.
"Target penurunannya 35 juta ton pada 2030," kata dia, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Antara.
Yogi mencatat penurunan emisi gas rumah kaca pada 2018 di DKI Jakarta mencapai sembilan juta ton CO2e atau 26,51 persen.
Sebagian besar penurunan itu disumbangkan dari efisiensi energi sebesar 82,75 persen dan sektor limbah melalui reduce, recycle dan reuse (3R) sebesar 74,96 persen.
Berdasarkan data DLH DKI Jakarta dalam Updated Nationally Determined Contribution saat Focus Group Discussion (FGD) tentang peran pemerintah daerah implementasi UNDC pada Selasa (5/10), disebutkan produksi emisi GRK 2010-2018 mengalami kenaikan.
Adapun kenaikan rata-rata produksi emisi GRK sejak 2010 hingga 2018 mencapai 2,4 juta ton CO2e.
Dalam data tersebut juga disebutkan pada 2019 dan 2020 terjadi penurunan produksi emisi GRK masing-masing sebesar 3,3 juta ton CO2e dan 1,39 juta ton CO2e.
Untuk menggenjot penurunan emisi GRK, Pemprov DKI memiliki aksi mitigasi. Antara lain pada sektor energi melalui efisiensi, perluasan penggunaan energi terbarukan, dan penggantian bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Penurunan Tanah Jakarta Melambat, Pemprov DKI Klaim karena Pajak Air Tanah
Masih di sektor energi, dengan peralihan menuju penggunaan transportasi publik, yakni mengoptimalkan dan melanjutkan integrasi stasiun dengan moda transportasi publik lainnya.
Kemudian menyelesaikan pengembangan transportasi berbasis rel (MRT/LRT), memperluas jaringan pelayanan MRT, LRT dan BRT hingga kawasan berbasis transit.
Selain transportasi publik, upaya lainnya yakni pengarusutamaan pejalan kaki dan pesepeda.
Dari sektor Pertanian, Kehutanan dan Pemanfaatan Lahan Lainnya (AFOLU) dilakukan dengan memperluas serapan emisi GBK misalnya ruang terbuka hijau, konservasi hutan bakau, hingga pertanian kota.
Selain itu, sektor limbah melalui aksi pengurangan sampah di sumber melalui optimalisasi kegiatan reduce, recycle and reuse/3R) hingga menerapkan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal minimal tersebar pada 50 persen Rukun Warga.
Aksi lain di sektor limbah, yakni optimalisasi pengolahan air limbah dan pengembangan pengolahan sampah.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
Ribuan Ikan Mati Mengambang di Karawang, Warga Diminta Jangan Konsumsi
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus