SuaraJakarta.id - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, Pemprov DKI menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030.
Penurunan emisi GRK itu melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah.
"Target penurunannya 35 juta ton pada 2030," kata dia, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Antara.
Yogi mencatat penurunan emisi gas rumah kaca pada 2018 di DKI Jakarta mencapai sembilan juta ton CO2e atau 26,51 persen.
Baca Juga: Penurunan Tanah Jakarta Melambat, Pemprov DKI Klaim karena Pajak Air Tanah
Sebagian besar penurunan itu disumbangkan dari efisiensi energi sebesar 82,75 persen dan sektor limbah melalui reduce, recycle dan reuse (3R) sebesar 74,96 persen.
Berdasarkan data DLH DKI Jakarta dalam Updated Nationally Determined Contribution saat Focus Group Discussion (FGD) tentang peran pemerintah daerah implementasi UNDC pada Selasa (5/10), disebutkan produksi emisi GRK 2010-2018 mengalami kenaikan.
Adapun kenaikan rata-rata produksi emisi GRK sejak 2010 hingga 2018 mencapai 2,4 juta ton CO2e.
Dalam data tersebut juga disebutkan pada 2019 dan 2020 terjadi penurunan produksi emisi GRK masing-masing sebesar 3,3 juta ton CO2e dan 1,39 juta ton CO2e.
Untuk menggenjot penurunan emisi GRK, Pemprov DKI memiliki aksi mitigasi. Antara lain pada sektor energi melalui efisiensi, perluasan penggunaan energi terbarukan, dan penggantian bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Seberapa Bahaya Kandungan Paracetamol yang Cemari Teluk Jakarta? Ini Kata DLH DKI
Masih di sektor energi, dengan peralihan menuju penggunaan transportasi publik, yakni mengoptimalkan dan melanjutkan integrasi stasiun dengan moda transportasi publik lainnya.
Kemudian menyelesaikan pengembangan transportasi berbasis rel (MRT/LRT), memperluas jaringan pelayanan MRT, LRT dan BRT hingga kawasan berbasis transit.
Selain transportasi publik, upaya lainnya yakni pengarusutamaan pejalan kaki dan pesepeda.
Dari sektor Pertanian, Kehutanan dan Pemanfaatan Lahan Lainnya (AFOLU) dilakukan dengan memperluas serapan emisi GBK misalnya ruang terbuka hijau, konservasi hutan bakau, hingga pertanian kota.
Selain itu, sektor limbah melalui aksi pengurangan sampah di sumber melalui optimalisasi kegiatan reduce, recycle and reuse/3R) hingga menerapkan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal minimal tersebar pada 50 persen Rukun Warga.
Aksi lain di sektor limbah, yakni optimalisasi pengolahan air limbah dan pengembangan pengolahan sampah.
Kemudian dari sektor Industrial Processes and Production Use (IPPU) melalui aksi penggunaan energi ramah lingkungan bagi industri dengan melakukan peralihan penggunaan bahan bakar Euro 4 dan gas pada kegiatan industri dan terakhir yakni melalui jalur diplomasi perubahan iklim. [Antara]
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Dikeluhkan Warga, DLH DKI Sebut Kualitas Udara Rorotan Masih Aman Meski Ada RDF
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu