SuaraJakarta.id - Terdapat 23 titik sumber pencemaran di aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup atau Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 23 Mei 2025.
"Kami sudah melakukan survei, secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab," kata Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari ANTARA, Jumat 23 Mei 2025.
Dari puluhan titik sumber pencemaran lingkungan itu, pihaknya bakal segera melakukan pengecekan dan penelitian lebih mendalam.
Hal tersebut dilakukan, sebagai penyelesaian atas terjadinya kasus pencemaran lingkungan oleh sejumlah pihak tidak bertanggung jawab.
"Dari hasil penelitian itu diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan," tegas Menteri Lingkungan Hidup kepada awak media.
Ia kemudian memaparkan, secara spesifikasi titik sumber pencemaran yang ditemukan, baru lima lokasi dengan kepemilikan perusahaan sudah ditindak secara tegas oleh pihaknya.
Beberapa di antaranya, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil).
Kemudian, PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) serta gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.
"Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga," ujarnya.
Baca Juga: Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
Menurut Hanif, langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.
Selain itu, pihaknya juga tidak akan segan membawa perkara itu ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materiil.
"Kita melaksanakan fungsi pada Pasal 73 dan Pasal 77 sebagai penegakannya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, operasional pabrik peleburan baja dan besi i Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) disetop Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 23 Mei 2025.
Penghentian pabrik peleburan baja oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini dilakukan buntut temuan pelanggaran pencemaran udara dari hasil produksi peleburan limbah besi tersebut.
"Secara langsung kita sudah menyaksikan, asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari ANTARA, Jumat 23 Mei 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
-
Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Bilang AS Tak Butuh PBB dan Hanya Takut Tuhan?
-
Malam 27 Rajab Jangan Terlewat, Ini Doa Lengkap Arab-Latin, Waktu Baca & Tata Caranya
-
Lima Hari Tanpa Kabar dari Iran, Orang Tua WNI Hanya Bisa Berdoa Menunggu Pesan Anak
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?