Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pembuangan asap tidak dikelola dengan baik dan langsug dilakukan ke luar lingkungan.
"Ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi," ungkapnya di lokasi.
Menurutnya, indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas udara ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar pabrik.
Karenanya, ia mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari perusahaan peleburan baja dan besi itu.
"Ini dampaknya luar biasa, dan langsung dirasakan oleh masyarakat yang kemudian juga memperburuk kualitas udara Jakarta," paparnya menjelaskan dampak buruk dari pembuangan asap pabrik peleburan baja itu.
Menteri LH juga menyebutkan pihaknya mengancam bakal membawanya ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.
"Dalam kasus ini kami meminta untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses lebih lanjut," ujarnya menyebut aktifitas peleburan baja itu dihentikan.
"Kepada pihak terkait kita akan berikan arahan-arahan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, namun memperhatikan kualitas lingkungan," tuturnya.
Ia pun menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup meminta perusahaan segera memperbaiki sistem cerobong udara/asap peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).
Baca Juga: Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
Meski demikian, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal.
Karenanya, terjadi pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar pabrik peleburan baja dan besi itu.
"Idealnya asap tidak langsung keluar, ini harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu, kemudian di cerobong ada penyaringan sehingga asap ini bisa terikat serta secara periodik harus dibersihkan. Tetapi di sini tidak dilakukan," ungkapnya.
Terkait temuan kasus ini, tim penegakan hukum (Gakum) dan pengawas akan melakukan penyelidikan secara mendalam sebagai langkah penegakan hukum ke pengadilan.
"Selama proses penyelidikan dan penyidikan kita tidak bolehkan adanya aktivitas oleh perusahaan. Karena hal ini menjadi salah satu alat bukti di dalam rangka proses pengadilan," pungkasnya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
-
Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Bilang AS Tak Butuh PBB dan Hanya Takut Tuhan?
-
Malam 27 Rajab Jangan Terlewat, Ini Doa Lengkap Arab-Latin, Waktu Baca & Tata Caranya
-
Lima Hari Tanpa Kabar dari Iran, Orang Tua WNI Hanya Bisa Berdoa Menunggu Pesan Anak
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?