Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:41 WIB
Menteri Lingkungan Hidup atau Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers terkait penindakan perusahaan pencemar lingkungan, di Tangerang, Jumat 23 Mei 2025. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraJakarta.id - Terdapat 23 titik sumber pencemaran di aliran Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup atau Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 23 Mei 2025.

"Kami sudah melakukan survei, secara sample ini terindikasi berkontribusi menyebabkan pencemaran serius atas tercemar beratnya Sungai Cirarab," kata Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari ANTARA, Jumat 23 Mei 2025.

Dari puluhan titik sumber pencemaran lingkungan itu, pihaknya bakal segera melakukan pengecekan dan penelitian lebih mendalam.

Hal tersebut dilakukan, sebagai penyelesaian atas terjadinya kasus pencemaran lingkungan oleh sejumlah pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara

"Dari hasil penelitian itu diproyeksikan ada 23 titik sumber pencemaran. Maka kita akan satu-per satu diselesaikan," tegas Menteri Lingkungan Hidup kepada awak media.

Ia kemudian memaparkan, secara spesifikasi titik sumber pencemaran yang ditemukan, baru lima lokasi dengan kepemilikan perusahaan sudah ditindak secara tegas oleh pihaknya.

Beberapa di antaranya, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, CV Noor Annisa Kemikal (pengelola limbah oli bekas), PT Biporin Agung Cikupa (perusahaan tekstil).

Kemudian, PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) (perusahaan peleburan besi) serta gudang pengelolaan limbah almunium ilegal di Cikupa.

"Sejak minggu lalu kita sudah menindak dua titik dan hari ini ada tiga titik. Dan sisanya nanti segera ditindak karena bukan Sungai Cirarab saja yang harus segera ditangani tetapi daerah lain juga," ujarnya.

Baca Juga: KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan

Menurut Hanif, langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini adalah dengan memberikan sanksi berupa penyegelan hingga penutupan terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar itu.

Selain itu, pihaknya juga tidak akan segan membawa perkara itu ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materiil.

"Kita melaksanakan fungsi pada Pasal 73 dan Pasal 77 sebagai penegakannya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, operasional pabrik peleburan baja dan besi i Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) disetop Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Jumat 23 Mei 2025.

Penghentian pabrik peleburan baja oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini dilakukan buntut temuan pelanggaran pencemaran udara dari hasil produksi peleburan limbah besi tersebut.

"Secara langsung kita sudah menyaksikan, asap pembuangannya tidak dikelola dengan baik," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dilansir dari ANTARA, Jumat 23 Mei 2025.

Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pembuangan asap tidak dikelola dengan baik dan langsug dilakukan ke luar lingkungan.

"Ini langsung keluar ke lingkungan dan secara teori ini bisa menjangkau 30 kilometer dari lokasi," ungkapnya di lokasi.

Menurutnya, indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan khususnya pada kualitas udara ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar pabrik.

Karenanya, ia mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas produksi dari perusahaan peleburan baja dan besi itu.

"Ini dampaknya luar biasa, dan langsung dirasakan oleh masyarakat yang kemudian juga memperburuk kualitas udara Jakarta," paparnya menjelaskan dampak buruk dari pembuangan asap pabrik peleburan baja itu.

Menteri LH juga menyebutkan pihaknya mengancam bakal membawanya ke ranah hukum sebagai tindak pidana pelanggaran lingkungan yang ancaman hukumannya tiga sampai lima tahun penjara atau denda materi.

"Dalam kasus ini kami meminta untuk dihentikan aktivitasnya sampai proses lebih lanjut," ujarnya menyebut aktifitas peleburan baja itu dihentikan.

"Kepada pihak terkait kita akan berikan arahan-arahan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya, namun memperhatikan kualitas lingkungan," tuturnya.

Ia pun menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup meminta perusahaan segera memperbaiki sistem cerobong udara/asap peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko (penampungan).

Meski demikian, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi disebabkan kemampuan hood untuk mengisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal.

Karenanya, terjadi pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar pabrik peleburan baja dan besi itu.

"Idealnya asap tidak langsung keluar, ini harus melalui sistem perpipaan dengan panjang tertentu, kemudian di cerobong ada penyaringan sehingga asap ini bisa terikat serta secara periodik harus dibersihkan. Tetapi di sini tidak dilakukan," ungkapnya.

Terkait temuan kasus ini, tim penegakan hukum (Gakum) dan pengawas akan melakukan penyelidikan secara mendalam sebagai langkah penegakan hukum ke pengadilan.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan kita tidak bolehkan adanya aktivitas oleh perusahaan. Karena hal ini menjadi salah satu alat bukti di dalam rangka proses pengadilan," pungkasnya. (ANTARA)

Load More