Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 05 Oktober 2021 | 20:34 WIB
Kawasan Teluk Jakarta di pesisir Ancol di Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta berbahaya atau tidak.

Yusiono menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tak memiliki wewenang untuk menetapkan hal itu.

"Jadi kami tidak langsung ke dampak terhadap kesehatan manusia, jadi kami perlu melihat lagi referensi berkaitan dengan dosis tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Yusiono mengatakan, nantinya Dinas Kesehatan yang akan menentukan seberapa berbahayanya kandungan parasetamol di air laut Ancol dan Teluk Jakarta.

Baca Juga: Diteliti Dulu, Pemprov Sebut Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta Belum Tentu Berbahaya

"Saat ini terlalu dini (untuk memutuskan) apalagi kami kapasitasnya bukan untuk langsung ke kesehatan manusia ya. Kami perlu untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan juga," tuturnya.

Yusiono melanjutkan, pihaknya menyatakan masih meneliti temuan kandungan paracetamol di air laut Ancol dan Teluk Jakarta tersebut.

Namun, jika memang riset yang dilakukan pada 2017 itu benar, zat obat demam itu belum tentu berbahaya bagi manusia maupun biota laut.

Berdasarkan hasil riset tersebut menyebut kandungan paracetamol di air laut itu adalah 610 nanogram per liter.

Sementara, obat paracetamol yang biasa dikonsumsi masyarakat secara pribadi menggunakan satuan miligram.

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Pernah Cek Kandungan Paracetamol di Laut Ancol

"Jadi dosisnya pun yang ada itu satuannya itu adalah miligram ya. Sementara yang di laut dari hasil penelitian itu adalah nano (gram). Artinya ada sepersejuta konsentrasi dari yang ada (di pasaran)," tutur Yusiono.

Yusiono mengatakan dalam melakukan pengujian baku mutu air laut selama ini pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kendati demikian, paracetamol disebut Yusiono bukan termasuk salah satu kandungan yang diperiksa ketika melakukan uji baku mutu air laut.

"Dalam peraturan pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan parasetamol itu tidak ada di dalam 38 parameter tersebut," ucap Yusiono.

Karena itu, pihaknya selama enam bulan rutin melakukan pengecekan baku mutu air laut, tidak pernah memeriksa adanya kandungan paracetamol.

"Sehingga kami tidak melakukan analisis ya untuk parasetamol tersebut," pungkasnya.

Load More