SuaraJakarta.id - Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta berbahaya atau tidak.
Yusiono menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tak memiliki wewenang untuk menetapkan hal itu.
"Jadi kami tidak langsung ke dampak terhadap kesehatan manusia, jadi kami perlu melihat lagi referensi berkaitan dengan dosis tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Yusiono mengatakan, nantinya Dinas Kesehatan yang akan menentukan seberapa berbahayanya kandungan parasetamol di air laut Ancol dan Teluk Jakarta.
Baca Juga: Diteliti Dulu, Pemprov Sebut Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta Belum Tentu Berbahaya
"Saat ini terlalu dini (untuk memutuskan) apalagi kami kapasitasnya bukan untuk langsung ke kesehatan manusia ya. Kami perlu untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan juga," tuturnya.
Yusiono melanjutkan, pihaknya menyatakan masih meneliti temuan kandungan paracetamol di air laut Ancol dan Teluk Jakarta tersebut.
Namun, jika memang riset yang dilakukan pada 2017 itu benar, zat obat demam itu belum tentu berbahaya bagi manusia maupun biota laut.
Berdasarkan hasil riset tersebut menyebut kandungan paracetamol di air laut itu adalah 610 nanogram per liter.
Sementara, obat paracetamol yang biasa dikonsumsi masyarakat secara pribadi menggunakan satuan miligram.
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Pernah Cek Kandungan Paracetamol di Laut Ancol
"Jadi dosisnya pun yang ada itu satuannya itu adalah miligram ya. Sementara yang di laut dari hasil penelitian itu adalah nano (gram). Artinya ada sepersejuta konsentrasi dari yang ada (di pasaran)," tutur Yusiono.
Yusiono mengatakan dalam melakukan pengujian baku mutu air laut selama ini pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kendati demikian, paracetamol disebut Yusiono bukan termasuk salah satu kandungan yang diperiksa ketika melakukan uji baku mutu air laut.
"Dalam peraturan pemerintah tersebut ada 38 parameter yang merupakan indikator pencemaran lingkungan dan parasetamol itu tidak ada di dalam 38 parameter tersebut," ucap Yusiono.
Karena itu, pihaknya selama enam bulan rutin melakukan pengecekan baku mutu air laut, tidak pernah memeriksa adanya kandungan paracetamol.
"Sehingga kami tidak melakukan analisis ya untuk parasetamol tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Cuma untuk KJP, Pemilik KJMU Bisa Masuk Ancol hingga TMII Secara Gratis!
-
Libur Waisak, Pantai Lagoon Ancol Diserbu Pengunjung
-
210 Siswa di Bogor Keracunan MBG, Bahan Baku dan Prosesing di SPPG Percontohan Jadi Biang Kerok
-
Mulai Hari Ini Pukul 13.00 WIB, Tersedia Tiket Konser Babyface Jakarta: Siap-siap Sebelum Kehabisan!
-
Siapa Nama Asli Cak Lontong? Baru Saja Diangkat Jadi Komisaris Ancol
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan