SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta diperpanjang selama dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM Jakarta tersebut berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta warga Jakarta bersabar dan tetap menjaga protokol kesehatan terkait kebijakan perpanjangan PPKM Jakarta ini.
Anies berharap dengan perpanjangan ini, masyarakat tetap berkontribusi menjaga tren agar penyebaran COVID-19 di Jakarta dapat terkendali.
"Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan prokes tetap harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (dua dosis).
"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Anies.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Biaya Penyelenggaraan Formula E Jakarta, Dirut Jakpro: Tidak Pakai APDB DKI
Berita Terkait
-
Anggap Anies Murni Silaturahmi ke Cikeas Tanpa Niat Politik, Sahroni: Capres Masih Lama
-
Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemi Kembali?
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan
-
Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa