Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Pemilik mencoba alat kebugaran di salah satu pusat kebugaran atau gym di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

- Sektor esensial:

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
    - Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. eknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
    - Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Perhotelan non penanganan karantina:
    - Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;
    (2) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
    (3) Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;
    (4) Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
  5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI.
    - Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
    (1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik;
    (2) 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
    (3) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang;
    (4) makan karyawan tidak bersamaan.

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

- Sektor kritikal:

  1. Kesehatan;
  2. Keamanan dan ketertiban;
  3. Penanganan bencana;
  4. Energi;
  5. Logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  7. Pupuk dan petrokimia;
  8. Semen dan bahan bangunan;
  9. Objek vital nasional,
  10. Proyek strategis nasional;
  11. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
  12. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);

1. Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Biaya Penyelenggaraan Formula E Jakarta, Dirut Jakpro: Tidak Pakai APDB DKI

2. Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf;

3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), (l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

4. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan Peduli Lindungi.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

Baca Juga: Ini 2 dari 5 Opsi Lokasi Alternatif Balapan Formula E Jakarta

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas; dan
  2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

Load More