SuaraJakarta.id - Mantan Ketua KONI Tangel Rita Juwita dan Bendahara Suharyo didakwa telah menggunakan dana hibah untuk kegiatan fikti dan memotong bantuan untuk hibah cabang olahraga.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Puguh Raditya di Pengadilan Tindak Pidana Koprusi Serang, Banten, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Dugaan korupsi di KONI Tangsel ini bermula pada tahun 2019, terdakwa Rita dan Suharyo melakukan penarikan dana hibah sebanyak tujuh kali yang berasal dari hibah Pemkot Tangsel.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan, realisasi anggaran itu digunakan sebesar Rp 7,8 miliar.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten
Realisasi penggunaan itu misalkan untuk honorarium pengurus Rp 913 juta, sewa gedung, kantor, operasional Rp 70 juta, pembinaan atlet Rp 2,2 miliar, fasilitas kejurda, kejurnas, dan kejuaraan lain Rp 1 miliar.
Lalu, belanja perjalanan dinas studi banding Rp 735 juta hingga belanja kendaraan operasional KONI Rp 28 juta.
Namun kata jaksa, dari kegiatan di atas yang jumlahnya 19 kegiatan ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.
“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke KONI yang ada di Jawa Barat sebanyak 11 Daerah yaitu Cianjur, Sukabumi, Cimahi, Bandung Barat. Cirebon, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut tidak dilaksanakan,” kata Puguh dikutip dari Bantennews.co.id—jejaring Suara.com—Jumat (8/10/2021).
Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, lanjut JPU, mulai dari pertanggungjawaban biaya rapat Rp 1,8 juta, pertanggungjawaban biaya pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih, anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus
Perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo dinilai telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat pada 24 Mei 2021.
Kedua mantan pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam.
Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.
“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada wartawan.
Berita Terkait
-
Skandal Jet Pribadi KPU, M Afifuddin Sebut Kebutuhan Mobilitas Tinggi
-
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Istana: Kita Betul-betul Kerja Keras
-
Skandal Sritex Memanas: Kejagung Bidik Nama-nama Baru, Aliran Dana Rp692 Miliar Jadi Sorotan
-
Skandal PDNS Rp959 Miliar, Mantan Menkominfo Budi Arie Ungkap Perannya
-
SEMA Terbaru Hakim Wajib Hidup Sederhana, KPK: Sesuai Semangat Antikorupsi!
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru