Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 15:19 WIB
Presiden Joko Widodo menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (8/1).

SuaraJakarta.id - Kementerian Agama menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi Rabu (20/10/2021) dari sebelumnya Selasa (19/10/2021). Kebijakan itu guna menekan laju penularan COVID-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Kendati demikian, Kamaruddin menegaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur nasionalnya saja yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ungkapnya.

Baca Juga: Banyak Mitos Larangan di Bulan Maulid Nabi, Bagaimana Umat Muslim Menyikapinya?

Adanya perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya hal serupa juga sempat terjadi pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Load More