Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/10/2021) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pemeriksaan tambahan terhadap Olivia dilakukan untuk melengkapi berkas sebelumnya.

"Hari Kamis kami undang lagi yang bersangkutan untuk diambil keterangannya karena ada beberapa pertanyaan yang perlu diberikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Usai Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Irit Bicara

Setelah pemeriksaan tambahan itu dilakukan rencananya penyidik akan melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan berkedok rekrutmen calon penerima pegawai sipil negara atau CPNS ini.

"Mudah-mudahan Kamis nanti yang bersangkutan datang. Sehingga Jumat bisa dilakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan," jelas Yusri.

41 Pertanyaan

Olivia Nathania sendiri telah hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (11/10/2021). Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina dan Yusuf Titaley.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Putri Nia Daniaty

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam pemeriksaan itu, Yusuf menyebut penyidik melayangkan sebanyak 41 pertanyaan kepada kliennya.

"Klien kami Olivia mendapat pertanyaan sebanyak 41 dan semuanya dijawab dengan baik," ungkap Yusuf.

Kerugian Rp 9,7 Miliar

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan Rafly N Tilaar. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp 9,7 miliar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olivia dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp 25 juta-Rp 156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Rafly tak kunjung memenuhi janjinya.

Beberapa korban sempat menemui Rafly di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Rafly berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.

Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia Nathania dan Rafly dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Belakangan salah satu korban bernama Fulan mengaku sempat menjalani tes CPNS di Gedung Bidakara. Ketika itu, dia dites oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN, saya dites enggak, enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10) lalu.

Load More