SuaraJakarta.id - Sindikat prostitusi online yang melibatkan dua orang pelajar SMA usia 16 tahun diungkap Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pengembangan kasus hilangnya seorang remaja puteri di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan awalnya Polres Depok mendapat laporan dari seorang ibu tentang putrinya yang hilang pada September lalu. Remaja putri tersebut dilaporkan kabur dari rumah selama dua pekan.
“Memang sebelumnya terjadi percekcokan antara anak dan keluarga dengan ibu tersebut. Kemudian nggak berapa lama si anak nggak pulang,” kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Polres Depok pun melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan, hingga akhirnya anak remaja itu ditemukan di Apartemen Kalibata City.
“Di situ kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut kemudian menjadi korban prostitusi online atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomi sebagai seorang anak,” ungkap Azis.
Saat itu pula, bukan hanya remaja tersebut yang ditemukan. Melainkan ada lima orang pria dan satu remaja lainnya.
“Di situ kami menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini, ternyata laki-laki ini adalah bertindak selaku mucikari yang menjajakan dua anak tersebut melalui aplikasi MiChat,” papar Azis.
Kelima pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah CD (25), bertugas mengantar jemput korban. Kemudian AL (19), FH (18), dan DA (19) berperan menjajakan korban lewat aplikasi Mi Chat, sementara AM (36) penyewa apartemen untuk menampung para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dua anak remaja tersebut dipasang tarif Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Para pelaku mendapatkan komisi berkisar Rp50 ribu sampai Rp250 ribu dari setiap pelayanan masing-masing korban.
Baca Juga: Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks, 2 Pelajar SMA Juga Diperalat Jadi Pemuas Nafsu Mucikari
“Kemudian ada satu lagi sedikit potongan dari tarif tersebut yang digunakan untuk menyewa kamar. Menyewa kamar beberapa jam atau satu hari Rp 300 ribu,” jelas Azis.
Belum diketahui secara pasti berapa lama para korban diperjual belikan, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, pengakuan korban, telah melakukannya belasan kali.
“Kalau dalam seharinya, kami perdalam lagi. Tapi ada satu korban yang menyatakan dia sudah lebih dari 17 kali, dia sudah tidak ingat tapi, kayaknya lebih dari 17 kali, itu kata korban,” tutur Azis.
Adapun modus para pelaku untuk merekrut korban dengan mengiming-imingi penghasilan yang menggiurkan.
“Diiming-imingi dengan uang, sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau untuk dijajakan secara online,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 75 (i) atau pasal 83 jo 76 (f) atau pasal 81 jo 76 (d) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Kamis 12 Maret 2026
-
Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya