SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait sorotan media asing yang menyebut suara azan di Jakarta disebut berisik.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan menyesalkan pemberitaan media asing tersebut.
"Menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa azan membuat berisik," kata Amirsyah dikutip dari Batamnews.co.id—jejaring Suara.com—dikutip Jumat (15/10/2021).
Diketahui, sejumlah media asing menyoroti warga Jakarta yang takut menyampaikan komplain suara azan yang dianggap terlalu bising dan mengganggu kenyamanan.
Salah satu media asing yang melaporkan kabar tersebut adalah AFP.
Amirsyah menilai seharusnya AFP tak bisa menyimpulkan secara sepihak bila ada seorang susah tidur karena berisik dari suara azan.
Ia lantas menjelaskan bahwa sudah ada pengaturan pengeras suara masjid seperti yang disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menurut Amirsyah, DMI, telah mengatur bahwa pengeras suara masjid diimbau didengungkan hanya 10 menit sebelum waktu Subuh.
"Pak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI telah mengimbau agar boleh pengeras suara masjid didengungkan 10 menit sebelum waktu subuh masuk," kata dia.
Baca Juga: Wow! Media Asing Soroti Kerasnya Suara Azan di Indonesia, Warga Mengaku Terganggu
Selain itu, Amirsyah turut menyadur salah satu penjelasan yang terkandung dalam buku 'The Power of Azan' karya Teguh Sunaryo.
Ia menyatakan buku itu turut menjelaskan mengenai keajaiban dan manfaat azan. Dalam buku itu bahwa azan adalah kalimat Allah berupa seruan dan panggilan dari Allah melalui seorang muazin untuk meraih kemenangan melalui kerendahan hati bertakbir.
"Sekaligus pengajuan hanya Allah Yang Maha Besar dan menegaskan komitmen bersyahadat serta keikhlasan bertauhid, seraya bersegera untuk menyembah Allah dengan mendirikan salat di awal waktu," kata Amirsyah.
Sebelumnya ramai, AFP melaporkan salah satu warga Jakarta, Rina, bukan nama sebenarnya, bangun tiap pukul 03.00 pagi karena pengeras suara yang begitu keras dari masjid di pinggiran Jakarta saat azan berkumandang.
Dia mengalami gangguan kecemasan. Rina sering tak bisa tidur, mual saat makan, tetapi takut saat akan menyampaikan keluhannya. Sebab, ia menilai jika mengatakannya akan dipenjara atau diserang.
Keluhan terkait azan di Indonesia dinilai sensitif dan dapat berujung pada tuduhan penistaan agama, kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota