SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O pada, Selasa (26/10/2021) pekan depan.
Agenda lanjutakan sidang unlawful killing Laskar FPI ini mengagendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk persidangan sementara, kita tetap satu minggu, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Adapun rencananya JPU akan menghadirkan delapan saksi fakta dan 15 saksi ahli.
Penasehat Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat meminta agar nantinya, saksi tersebut dihadirkan secara satu per satu dan pihaknya ingin mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.
"Kami perlu tahu siapa aja untuk kami mempersiapkan diri untuk terdakwa. Lalu, kami minta idealnya saksi-saksi faktual dahulu (yang dihadirkan di persidangan), jangan saksi-saksi ahli (dahulu) karena saksi ahli itu dalam status Hukum Acara pidana itu membuat terang suatu peristiwa," katanya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Dilanjut Selasa Depan, JPU Bakal Boyong Saksi
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa membacakan dakwaan terdakwa M Yusmin Chorella.
Adapun empat laskar FPI tewas ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI yang organisasinya sudah dibubarkan, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut "unlawful killing", Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau "offline" dihadiri dua terdakwa.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Tag
Berita Terkait
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles