Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:46 WIB
Pengunjung menaiki wahana perahu bebek di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (12/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) belum mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk berkunjung.

Pasalnya, pihak TMII masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait aturan pengunjung di bawah 12 tahun.

"Untuk sekarang belum. Masih tunggu SK dari Dinas Parekraf DKI Jakarta dulu," kata Humas TMII Adi Widodo, Selasa (19/10/2021).

Penegasan itu terkait dengan telah menurunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta dari level tiga menjadi dua.

Baca Juga: Tegas, Wagub DKI Larang Tempat Wisata Terima Pengunjung Anak di Bawah 12 Tahun

Status PPKM DKI Jakarta jadi level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Keputusan PPKM Level 2 Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.

Baca Juga: Peserta Tes CPNS Bebas Aturan Ganjil Genap di TMII

Load More