SuaraJakarta.id - Pengamat hukum pidana dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menilai, keputusan Polres Tangerang Selatan tak melanjutkan proses hukum terhadap pria diduga pelaku pencabulan berinisial T (25), tindakan keliru.
Halimah menuturkan, pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya. Terlebih korbannya merupakan anak berusia 15 tahun.
“Keputusan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru,” kata Halimah dalam keterangannya yang diterima SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Tita Puspita menyebut kasus pencabulan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tita menuturkan korban tidak mau membuat laporan polisi.
Halimah menilai, keputusan Polres Tangsel tak melanjutkan proses hukum pelaku pencabulan ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan.
“Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupkan delik aduan,” tutur Halimah.
Lebih lanjut, Halimah mengatakan, terlebih lagi korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya.
“Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya,” ujarnya.
“Ironis apabila Polres Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” tambah Halimah.
Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya
Dosen fakultas hukum Unpam ini pun meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.
“Karena korbannya anak-anak, Kanit PPA seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut,” pungkas Halimah.
Disekap dan Dicabuli
Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami remaja berusia 15 tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Remaja berinisial Y itu jadi korban penyekapan dan pencabulan penjaga warung kelontong di dekat rumahnya.
Warga sekitar pun geger. Pasalnya, lingkungan tersebut ramai aktivitas warga. Bahkan warung pelaku berada di pinggir jalan di sekitar Pamulang.
Berita Terkait
-
Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa
-
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
-
Kenapa Purbaya Diganti? Pengamat Soroti Gaya Komunikasi Blak-Blakan dan Efek Politiknya
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu