Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:17 WIB
Wisatawan menaiki wahana Ontang-anting di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

SuaraJakarta.id - Taman Impian Jaya Ancol mulai mengizinkan anak di bawah 12 tahun berwisata ke tempat mereka mulai Rabu (20/10/2021) ini.

Hal ini seiring Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level dua Corona Virus Disease 2019.

Kepgub yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 18 Oktober dan mulai berlaku pada 19 Oktober 2021 itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

"Mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua," ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Berkunjung ke Tempat Wisata, Ini Syaratnya

"Kebijakan baru ini tentu saja tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Wisatawan menaiki kereta gantung di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk dapat berwisata aman dan nyaman di Taman Impian Jaya Ancol, pengunjung wajib menerapkan memperhatikan syarat dan ketentuan masuk Ancol, sebagai berikut:

  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.
  2. Wajib unduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
  3. Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
  4. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
  5. Aturan ganjil-genap kendaraan bermotor roda empat pribadi menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Sejumlah wahana rekreasi yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol dan Gondola.

Sementara itu, Sea World Ancol sudah dapat menerima kunjungan mulai Kamis (21/10/2021) besok.

Pengibaran bendera Merah Putih di Sea World Ancol (Dok. Taman Impian Jaya Ancol)

Namun, aktivitas berenang di pantai belum diijinkan serta arena permainan air Atlantis Water Adventure belum beroperasi sampai informasi lebih lanjut.

Baca Juga: 27 Objek Wisata di Gunungkidul yang Mulai Dibuka Seiring Penurunan Status PPKM ke Level 2

"Mari kita terus tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan agar kita tetap dapat berwisata dengan aman dan nyaman serta Indonesia dapat segera keluar dari situasi pandemi COVID-19," pungkas Sahir.

Load More