SuaraJakarta.id - Komisi Nasional atau Komnas Perempuan menyoroti tak dilanjutkannya proses hukum dugaan kasus pencabulan remaja oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga dilakukan seorang pria berinisial T (25).
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyayangkan langkah Polres Tangsel yang tak melanjutkan proses hukum kasus pencabulan yang dialami oleh remaja wanita di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ya tentu keliru besar," kata Bahrul saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Diketahui, korban berinisial J mengalami dugaan tindak pencabulan oleh penjaga warung kelontong di dekat rumahnya di Pamulang, Tangsel, pada Senin (18/10/2021) lalu.
Saat itu, korban tengah membeli gula pasir. Tiba-tiba, korban ditarik masuk ke dalam warung. Bahkan, menurut warga, korban sempat disekap dan digerayangi oleh pelaku.
Aksi itu diketahui ketika korban keluar dari warung dan menangis. Tak lama, keluarga korban pun mendatangi tempat pelaku hingga membuat warga sekitar heboh.
Saat berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Pamulang sebelum kemudian dibawa lagi ke Polres Tangsel.
Terkait ini, Bahrul menilai perlakuan yang dialami korban merupakan tindakan kekerasan seksual dan merupakan delik biasa.
Sehingga, kata Bahrul, pihak kepolisian tetap dapat memproses kasus tersebut tanpa perlu adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
Baca Juga: Tak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pencabulan Remaja di Pamulang, Ini Alasan Polres Tangsel
"Apa yang terjadi pada korban tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan bukan merupakan delik aduan. Sesuai dengan Pasal 285 KUHP bahwa kekerasan seksual adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban," ungkap Bahrul.
Bahrul mendesak pihak kepolisian agar dapat melanjutkan kembali proses hukum terhadap pelaku pencabulan di Pamulang Tangsel tersebut.
"Menurut saya polisi harus menangkap pelaku dan memproses pelaku secara hukum, tidak harus menunggu laporan korban," tegasnya.
Bahrul juga meminta agar masyarakat dan semua pihak harus mendukung korban dan keluarganya untuk memproses secara hukum kasus kekerasan seksual tersebut.
"Komnas Perempuan berharap polisi segera menangkap pelaku dan memproses kasus tersebut secara hukum," pungkasnya.
Alasan Proses Hukum Tak Dilanjutkan
Tag
Berita Terkait
-
Benyamin Davnie: Kritik Mahasiswa adalah Energi, Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menkeu Purbaya Ancam Luhut & Sri Mulyani Soal Pengembalian Uang Negara
-
Tak Perlu Renovasi Mahal, Ini 7 Modifikasi Rumah Sederhana untuk Antisipasi Banjir
-
7 Aplikasi HP untuk Pantau Banjir & Info Darurat, Wajib Diinstal Saat Musim Hujan
-
Cek Fakta: Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Begini Faktanya
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%