SuaraJakarta.id - Tidak semua produk pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.
"Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM," kata Ratu dikutip dari Antara, Rabu (20/10/2021).
Menurut Ratu, berdasarkan aturan tersebut, produk pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM, antara lain:
Baca Juga: Perbedaan Makanan Siap Saji dan Frozen Food versi BPOM RI
- Mempunyai masa simpan kurang dari tujuh hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
- Pangan olahan siap saji, yakni pangan yang disimpan sementara pada suhu beku dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.
"Sedangkan, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memilik izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah," katanya.
Namun, Ratu tidak menjelaskan, seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap produsen yang mengabaikan izin edar dari BPOM.
Sebelumnya, unggahan di sebuah akun Twitter menjadi viral, yakni menceritakan seorang pelaku UMKM yang memproduksi frozzen food dipanggil untuk menjalani klarifikasi produknya.
Pelaku UMKM itu diberikan sanksi ancaman hukuman penjara dan/atau denda karena produknya tidak memiliki izin edar pangan industri rumah tangga (PIRT). [Antara]
Baca Juga: Kata BPOM Soal Denda 4 Miliar Jualan Frozen Food dan 4 Berita Kesehatan Lain
Berita Terkait
-
Bedak Viva Sachet Apakah Sudah BPOM? Skincare Legend yang Banyak Variannya
-
Respons BPOM Soal Ayam Goreng Widuran, Siap Cek Kandungan Minyak Babi
-
Jejak Kanker dari Zaman Firaun, Kini Indonesia Perluas Produksi Obatnya
-
7 Rekomendasi Serum Mengandung Niacinamide Bersertifikat BPOM untuk Mencerahkan Wajah
-
Tepis Tak Gandeng BPOM, Kepala BGN: Kami Sudah MoU di Program MBG
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Siapa Cepat Dia Dapat, Ini 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Raih DANA Kaget Hari Ini, Cuma Klik Link di Sini Langsung Dapat Saldo Gratis
-
Iran Ancam Serang Israel Lebih Besar! Perang Dunia III di Depan Mata?
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Minggu, Ngopi Seru Tanpa Kantong Jebol!
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman