Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:05 WIB
Selebgram Rachel Vennya saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ya jelas ada UU Karantina dan ada UU Wabah Penyakit," imbuhnya.

Tindak Tegas

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mafia karantina Covid-19.

Instruksi Fadil ini menyusul adanya dugaan oknum anggota yang terlibat di balik kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Jika Rachel Vennya Tak Dipenjara, Nikita Mirzani Ogah Dikarantina Lagi

"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Dibantu Oknum Anggota TNI

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 kemudian melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada pihak kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Baca Juga: Rachel Vennya Disorot, dr Tirta Singgung Kebiasaan Sayembara Haters

Rachel Vennya akui kabur karantina. (Youtube/BoyWilliam)

Dari hasil investigasi sementara, Kodam Jaya menemukan adanya oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Load More