SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka 59 ruang terbuka hijau (RTH) termasuk Taman, Hutan, Taman Margasatwa Ragunan, dan Kebun Bibit mulai besok, Sabtu (23/10/2021).
Pembukaan 59 RTH ini menyusul penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta yang kini berada di level dua.
Status Jakarta PPKM Level 2 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabar pembukaan 59 RTH di Jakarta ini disampaikan akun resmi Instagram Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, @tamanhutandki.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pemkot Jakbar Akan Buka 6 Taman, Ini Daftarnya
Pembukaan 59 RTH itu berlangsung sejak 23 Oktober 2021 hingga 1 November 2021, berdasarkan SK Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 263 Tahun 2021.
Pembukaan RTH di Jakarta tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.
"Kami harap dengan terbukanya kembali taman, Teman Taman dapat menemukan ketenangan di ruang terbuka bersama alam," tulis @tamanhutanDKI dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Jumat (22/10/2021).
Berikut daftar 59 RTH di Jakarta yang akan dibuka besok:
Jakarta Pusat
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Ingatkan Warga: Tetap Hati-Hati, Jangan Euforia
- Taman Surapati
- Taman Menteng
- Taman Lapangan Banteng
- Taman Situ Lembang
- Taman FO Slipi Skatepark
- Taman Sumenep Promenade
- Tampan Setara Tanamur
- Taman Pramuka
- Taman Jembatan Serong
- Taman Cilacap
- Taman Lawang
- Taman Dr. Wahidin
- Taman Diponegoro
- Taman Ternate
- Taman Kaca Piring
Jakarta Selatan
Berita Terkait
-
Sejarah Sirkus OCI Taman Safari, Jadi Sorotan Publik karena Dugaan Eksploitasi
-
Mengenal Pendiri Taman Safari Vs OCI di Tengah Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus: Apakah Sosok Sama?
-
Taman Safari Indonesia Milik Siapa? Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Kini Ramai Disorot
-
5 Fakta Dugaan Ekskploitasi Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Ada yang Dijejali Kotoran Gajah
-
Sempat Ada 4 Jenis Pelanggaran HAM, Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Diminta Diselesaikan Secara Hukum
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya