SuaraJakarta.id - Pemprov DKI mengizinkan kapasitas transportasi umum bisa 100 persen pada masa PPKM Level 2 Jakarta. Kondisi ini dipengaruhi pandemi di Jakarta yang telah mengalami penurunan signifikan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan kasus COVID-19 di Jakarta mengalami penurunan signifikan. Terlihat dari sejumlah indikator seperti atau persentase kasus positif COVID-19 (positivity rate) saat ini di angka 0,6 persen atau di bawah batas aman WHO sebesar lima persen.
Kasus aktif COVID-19 juga tersisa 1.234 kasus atau turun sebanyak 111.904 kasus atau turun 90 kali lipat dari puncak kasus aktif pada pertengahan Juli 2021 sebesar 113.138 kasus.
Jumlah kasus aktif COVID-19 di Jakarta saat ini hanya 0,1 persen dari kasus konfirmasi positif COVID-19 secara total di Jakarta yang mencapai angka sebanyak 860.550 kasus.
Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 845.763 dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen dan total 13.553 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen.
"BOR tempat tidur isolasi dan ICU di 140 rumah sakit rujukan COVID-19 juga turun terus. Saat ini tersisa tujuh persen untuk BOR tempat tidur isolasi dan 19 persen untuk BOR tempat tidur ICU," ucap Wagub DKI.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan kondisi Jakarta saat ini sudah ada 8,18 juta warga di DKI yang mendapat vaksin COVID-19 lengkap (dosis dua). Adapun yang telah mendapat vaksin dosis satu sebanyak 10,78 juta warga.
"Pertimbangannya (yang pertama) tentu vaksinnya sudah meningkat dengan komposisi sekitar 65 persen warga DKI dan 35 persen warga non KTP DKI," ucap Wagub DKI.
Selain itu, kata Riza, kebijakan pelonggaran transportasi hingga kapasitas 100 persen. Salah satunya adalah akibat penurunan PPKM dari level tiga menjadi dua di Jakarta mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tagih Anies soal Nama Jalan Ali Sadikin, Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti
"Dan juga alasan lainnya adalah kita juga harus meningkatkan, menggerakkan ekonomi dan sebagainya. Mobilitas orang juga perlu, apalagi sekarang juga kantor non esensial sudah dibuka," tutur Riza.
Sebelumnya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kendaraan umum beroperasi penuh dengan kapasitas penumpang 100 persen, mendapat kritik sejumlah pihak. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan di kendaraan umum karena tidak adanya jaga jarak aman. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL
-
Kecelakaan KRL Bekasi, Media Asing Sorot RI Banyak Pakai Armada Transportasi Umum Kurang Terawat
-
Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya