Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 20:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam pengungkapan kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Mereka ditangkap di wilayah di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Antara/Muhammad Iqbal]

Selanjutnya Polda Metro Jaya total menangkap 13 tersangka. Kemudian Polda Jawa Barat menangkap tujuh tersangka. Lalu Polda Jawa Tengah menangkap satu tersangka.

"Sedangkan Jawa Timur dua laporan polisi dengan tiga tersangka dan Kalimantan Barat satu laporan polisi dengan total diamankan dua orang," jelas Ramadhan.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya laptop, handphone, modem, dan lain-lain.

Baca Juga: Tak Sesuai Data, Polisi Akan Panggil Rachel Vennya soal Identitas Warna Mobilnya

Adapun, 45 tersangka ini menurutnya memiliki peran berbeda. Seperti berperan sebagai pemodal, hingga penagih.

"Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," pungkasnya.

Load More